KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan segera dipanggil penyidik KPK.
“KPK mengimbau SD (Hakim Agung MA), RD (PNS MA), IDKS (swasta), dan HT (swasta), untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera dikirimkan tim penyidik,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/09/2022).
Keempat orang itu bakal dipanggil penyidik KPK karena tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“KPK bakal memanggil mereka dalam waktu dekat,” kata Firli Bahuri.
Baca juga :
MENYEDIHKAN … Hakim Agung di-OTT KPK
KPK, kata Firli Bahuri, telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mereka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu; PNS MA, Desy Yustria; PNS MA, Muhajir Habibie; PNS MA, Redi; PNS MA, Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta pihak swasta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga :
Aspirasi Partai Nasdem, PJU Tenaga Surya akan dipasang di Desa Limbong dan Dolok Merawan
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (***)