Segaris.co
Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Hakim agung, PERAMPASAN aset dan para koruptor

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 September 2022 | 21:38 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

 

SEORANG hakim agung masuk dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung, Kamis (22/09/2022).

Bersama hakim agung itu, 9 orang lainnya, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sungguh memprihatinkan. Beberapa hari setelah puluhan koruptor mendapatkan kemurahan bebas bersyarat, muncul kabar tertangkapnya puluhan orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi.

Para koruptor, belum terdampak efek jera atas hukuman yang ditetapkan. Kasus terbaru hakim agung, adalah bentuk penguatan bahwa korupsi merupakan jalan pintas untuk mendapatkan “kekayaan”.

Perampasan aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2019. Namun, kenyataannya sampai saat ini, DPR masih merasa enggan untuk mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Padahal dengan disahkannya RUU tersebut, akan memberikan efek jera bagi para koruptor untuk menggerogoti kekayaan atau anggaran negara.

Boleh saja para koruptor itu mendapatkan kemudahan-kemudahan atau keringan hukuman, akan tetapi ketika diselesaikannya hukuman, seluruh asetnya sudah dirampas negara. Atau dengan kata lain, begitu keluar dari balik jeruji besi, para koruptor tersebut, sudah termiskinkan.

Patut, diberikan dukungan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan.

MAKI pun berpendapat bahwa MK memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah dan DPR segera mengesahkan rancangan itu.

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 17 September 2022.

Baca juga :

Tahun 2023, 83.000 RT kurang mampu dapat bantuan sambungan listrik baru

Masih setengah hati

Dengan tidak dilakukan DPR percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, adalah sebagai sinyal tegas, bahwa DPR masih berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum dan hukuman berat bagi para koruptor, masih jauh dari harapan masyarakat yang paling terluka karena prilaku para koruptor di negeri ini.

Revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan napi koruptor mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi, asimilasi dan bebas bersyarat, sangatlah melukai masyarakat.

Betapa nikmatnya para koruptor, sudahlah menguasai kekayaan negara dengan sebebasnya, mendapatkan fasilitas lain terkait pengurangan masa hukuman, dan setelah keluar masih dapat tersenyum sembari menikmati sejumlah aset.

Baca juga :

MENYEDIHKAN … Hakim Agung di-OTT KPK 

Jika DPR masih tetap menutupi hati nurani mereka terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, maka semakin jelaslah bahwa DPR yang mempersiapkan para komisioner KPK, sekaligus juga sebagai bumper macetnya perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Kenapa DPR menjadi berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi? Jika DPR, masih bagian dari perwakilan rakyat, seharusnyalah hati nurani mereka terbuka untuk melihat kondisi konstituen yang sesungguhnya terluka karena demikian “istimewanya” para koruptor.

Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari MK.

MAKI akan melakukannya. Rakyat harus memberi dukungan dan dorongan yang kuat bagi MK untuk pengesahaan RUU Perampasan Aset.

Para koruptor harus dan harus serta wajib dimiskinkan. Aset para koruptor harus dirampas, dengan pengesahan payung hukum Undang-Undang Perampasan Aset.

Jika MK mengakomodir aspirasi MAKI, maka terlepaslah pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini, dari “wilayah setengah hati.”

Penulis, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co

Tags: AgungAsetHakimKPKMKPerampasan
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolom

TBC si penyakit “tiga huruf” bangkit lagi

by Ingot Simangunsong
16 Mei 2025 | 06:18 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong TBC ... di Indonesia populer dengan sebutan penyakit "tiga huruf". Sudah berpuluhan tahun, penyakit ini tidak...

Read more
Kolom

GURU TIDAK TETAP, pengabdian dengan gaji minim tanpa tunjangan

by Ingot Simangunsong
1 Mei 2025 | 09:40 WIB
0

catatan | ingot simangunsong GURU Tidak Tetap (GTT) adalah guru yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan biasanya diangkat oleh...

Read more
Kolom

JURNALIS SAMPAH… memaknai sebagai kiasan

by Ingot Simangunsong
30 April 2025 | 09:10 WIB
0

catatan | ingot simangunsong JURNALIS dan sampah. Dua kata ini jika berdiri sendiri - sendiri, tidak memiliki hubunggan apa -...

Read more
Kolom

Asas praduga tidak bersalah dan trial by social media

by Ingot Simangunsong
29 April 2025 | 20:34 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong DALAM sistem hukum pidana Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang menjamin setiap orang...

Read more
Kolom

Politik akomodasi… keunggulan dan kelemahannya

by Ingot Simangunsong
14 April 2025 | 15:36 WIB
0

  catatan | ingot simangunsong PRABAWO SUBIANTO -- Presiden Republik Indonesia yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra -- menjalani...

Read more
Kolom

Negara makmur berkat kepemimpinan yang beradab

by Ingot Simangunsong
13 April 2025 | 08:21 WIB
0

Catatan | ingot simangunsong KEKUASAAN menghasilkan uang. Uang akan menghasilkan kekuasaan - kekuasaan lainnya, yang semakin memperbanyak tumpukan uang (harta...

Read more

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pemko Pematangsiantar tanam padi serentak, Wali Kota dorong kesejahteraan petani lewat bantuan benih unggul

23 Mei 2025 | 15:07 WIB
News

Liswati Silalahi tegaskan tak ada pungutan biaya dalam perpisahan murid PAUD Kelurahan

23 Mei 2025 | 13:50 WIB
News

Wali Kota dukung penuh Musda PD Muslimat Al Washliyah Pematangsiantar

22 Mei 2025 | 21:18 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar ajak perempuan ikuti IVA Test untuk deteksi dini kanker serviks

21 Mei 2025 | 13:11 WIB
News

Pemkab Samosir tegaskan pupuk bersubsidi bak boleh dijual di atas HET,ncaman sanksi mengintai kios nakal

21 Mei 2025 | 09:42 WIB
News

Peringatan Harkitnas ke-117 di Pematangsiantar: Momentum Meneguhkan Semangat Bangsa

20 Mei 2025 | 12:13 WIB
News

Bung Karno: “Kalau saya melawan nanti perang saudara”

20 Mei 2025 | 05:49 WIB
News

ASTA Institute luncurkan buku panduan “Transformasi daerah menuju Indonesia Emas 2045”

20 Mei 2025 | 04:22 WIB
News

ASN Pematangsiantar dapat pembekalan Pasar Modal dari BEI dan OJK

19 Mei 2025 | 12:55 WIB
News

Gubernur Sumut dan Bupati Samosir audiensi ke Kemenhub, bahas pengembangan transportasi udara amfibi di Danau Toba

18 Mei 2025 | 11:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar hadiri senam sehat bersama KORMI dan masyarakat

18 Mei 2025 | 11:29 WIB
News

Wamen HAM dorong penyelesaian konflik agraria Kampung Baru, Pemko siap jadi fasilitator

17 Mei 2025 | 11:35 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba