Segaris.co
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Hakim agung, PERAMPASAN aset dan para koruptor

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
23 September 2022 | 21:38 WIB
in Kolom

Catatan | Ingot Simangunsong

 

SEORANG hakim agung masuk dalam OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perkara di lingkungan Mahkamah Agung, Kamis (22/09/2022).

Bersama hakim agung itu, 9 orang lainnya, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Sungguh memprihatinkan. Beberapa hari setelah puluhan koruptor mendapatkan kemurahan bebas bersyarat, muncul kabar tertangkapnya puluhan orang yang terlibat dalam lingkaran korupsi.

Para koruptor, belum terdampak efek jera atas hukuman yang ditetapkan. Kasus terbaru hakim agung, adalah bentuk penguatan bahwa korupsi merupakan jalan pintas untuk mendapatkan “kekayaan”.

Perampasan aset

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2019. Namun, kenyataannya sampai saat ini, DPR masih merasa enggan untuk mensahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.

Padahal dengan disahkannya RUU tersebut, akan memberikan efek jera bagi para koruptor untuk menggerogoti kekayaan atau anggaran negara.

Boleh saja para koruptor itu mendapatkan kemudahan-kemudahan atau keringan hukuman, akan tetapi ketika diselesaikannya hukuman, seluruh asetnya sudah dirampas negara. Atau dengan kata lain, begitu keluar dari balik jeruji besi, para koruptor tersebut, sudah termiskinkan.

Patut, diberikan dukungan kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya RUU Perampasan Aset segera disahkan.

MAKI pun berpendapat bahwa MK memiliki wewenang untuk memaksa pemerintah dan DPR segera mengesahkan rancangan itu.

“MAKI akan mengajukan uji materi ke MK guna memohon perintah kepada pemerintah dan DPR guna membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 17 September 2022.

Baca juga :

Tahun 2023, 83.000 RT kurang mampu dapat bantuan sambungan listrik baru

Masih setengah hati

Dengan tidak dilakukan DPR percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang, adalah sebagai sinyal tegas, bahwa DPR masih berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum dan hukuman berat bagi para koruptor, masih jauh dari harapan masyarakat yang paling terluka karena prilaku para koruptor di negeri ini.

Revisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan napi koruptor mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi, asimilasi dan bebas bersyarat, sangatlah melukai masyarakat.

Betapa nikmatnya para koruptor, sudahlah menguasai kekayaan negara dengan sebebasnya, mendapatkan fasilitas lain terkait pengurangan masa hukuman, dan setelah keluar masih dapat tersenyum sembari menikmati sejumlah aset.

Baca juga :

MENYEDIHKAN … Hakim Agung di-OTT KPK 

Jika DPR masih tetap menutupi hati nurani mereka terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset, maka semakin jelaslah bahwa DPR yang mempersiapkan para komisioner KPK, sekaligus juga sebagai bumper macetnya perjalanan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

Kenapa DPR menjadi berada di wilayah setengah hati dalam pemberantasan korupsi? Jika DPR, masih bagian dari perwakilan rakyat, seharusnyalah hati nurani mereka terbuka untuk melihat kondisi konstituen yang sesungguhnya terluka karena demikian “istimewanya” para koruptor.

Untuk itulah UU Perampasan Aset harus segera disahkan dengan cara harus ada perintah dari MK.

MAKI akan melakukannya. Rakyat harus memberi dukungan dan dorongan yang kuat bagi MK untuk pengesahaan RUU Perampasan Aset.

Para koruptor harus dan harus serta wajib dimiskinkan. Aset para koruptor harus dirampas, dengan pengesahan payung hukum Undang-Undang Perampasan Aset.

Jika MK mengakomodir aspirasi MAKI, maka terlepaslah pemberantasan korupsi di negeri yang kita cintai ini, dari “wilayah setengah hati.”

Penulis, Pimpinan Redaksi mediaonline segaris.co

Tags: AgungAsetHakimKPKMKPerampasan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

“60 tahun Implan Gigi: Antara harapan senyum indah dan kisah yang tak terungkap”

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 15:22 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong SEJAK 1965, ketika Prof. Per-Ingvar Brånemark dari Swedia pertama kali berhasil menanam implan gigi titanium pada...

Read more
Kolom

Bukan dari Amerika, tapi dari Swedia! Ini penemu Implan Gigi Pertama di Dunia!

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:50 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong METODE implan gigi (dental implant) pertama kali diperkenalkan secara ilmiah dan berhasil diterapkan di dunia kedokteran...

Read more
Kolom

Tak sekadar tren, ini risiko di balik IMPLAN GIGI

by Ingot Simangunsong
20 Oktober 2025 | 14:20 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong BEBERAPA faktor yang mendorong peningkatan popularitas pemasangan implan gigi: Kemajuan teknologi kedokteran gigi: Misalnya di RS Pondok Indah...

Read more
Kolom

Asal-usul, dan proses pengajuan RUU Perampasan Aset

by Ingot Simangunsong
10 Oktober 2025 | 06:21 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak lahir dari satu individu tertentu, melainkan melalui proses panjang...

Read more
Kolom

Fenomena pejabat tinggi negara berdebat di Media Sosial: Antara transparansi dan krisis Etika Publik

by Ingot Simangunsong
7 Oktober 2025 | 13:28 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong DALAM beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia semakin bising oleh perdebatan para pejabat tinggi negara di...

Read more
Kolom

bukan POLITIK KEBERANIAN

by Ingot Simangunsong
5 Oktober 2025 | 10:35 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong KETIDAKTEGASAN para pimpinan partai politik dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset telah membuka wajah asli politik kita:...

Read more

Berita Terbaru

News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Ibadah Syukuran Tahun Baru 2026 GKPS Resort Siantar I, terima Dayok Nabinatur

11 Januari 2026 | 21:52 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara tegaskan komitmen pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan bencana

11 Januari 2026 | 20:51 WIB
News

Sekda hadiri syukuran Dedikasi Altar Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dan penerimaan sakramen krisma

11 Januari 2026 | 20:17 WIB
News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

10 Januari 2026 | 20:43 WIB
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
News

Wesly Silalahi tekankan penyusunan program kerja terukur di awal 2026

5 Januari 2026 | 12:43 WIB
News

Bupati Taput lantik 21 pejabat: Tegaskan loyalitas, kinerja, dan percepatan pelayanan publik

31 Desember 2025 | 07:21 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita