Segaris.co
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 September 2022 | 16:28 WIB
in News

SUDAH 12 tahun sengketa agraria antara masyarakat pemilik tanah yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan perusahaan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Riang Silva Lestari (RSL) tak kunjung tuntas. Bahkan, para warga yang umumnya petani itu, dikriminalisasi pihak PT. SSL dan PT. RSL.

Hal itu diungkap Ketua KTTJM, Sugianto, kepada media saat ditemui dalam aksi inap di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (19/09/2022).

Sugianto menjelaskan kronologi asal muasal sengketa dimulai sejak tahun 2010.

Tahun 2004, KTTJM menguasai lahan seluas 1.024 hektar di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Lahan itu diperoleh lewat akte jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Dan seluruh anggota KTTJM memikinya.

Saat itu tidak ada masalah antara masyarakat pemilik lahan dengan PT. SSL dan PT. RSL. Keberadaan masyarakat di lahan yang telah dijadikan pemukiman dan kebun itu juga diketahui pihak perusahaan.

Baca juga :

Fajar Alfian Kristanto Siringoringo diduga korban pembunuhan berencana, pengacara desak tersangka segera ditetapkan dan ditahan

“Sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan mengklaim kalau lahan yang kami miliki masuk dalam Izin Hutan Tanaman Industri (HTI)-nya yang terbit tahun 2001. Dan mereka menumbangi tanaman milik masyarakat serta menguasai paksa lahan kami seluas 400 hektar,” ungkap Sugianto.

Konflik tersebut, imbuhnya, memaksa KTTJM melakukan aksi unjuk rasa sampai aksi jahit mulut dan gantung diri serta menginap hampir sebulan di depan Gedung DPRD Sumut pada bulan April 2013.

Akhirnya DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi dari RDP ini yaitu : Aparat kepolisian diminta menegakan hukum secara profesional serta menjaga keamanan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan diminta tidak mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di areal konflik dan PT. SSL serta PT. SSL mengusahai atau mengerjakan lahan yang sudah diusahai oleh masyarakat.

DPRD Sumut bersama DPRD Kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas, serta instansi terkait dan perwakilan masyarakat, melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk meminta agar izin PT. SSL dan PT. RSL dievaluasi.

“Namun sampai hari ini, rekomendasi RDP itu belum direalisasikan oleh pemerintah,”  beber Sugianto.

Dirinya juga mengatakan, tahun 2020 lalu, pihak perusahaan telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan LP/1987/X/2020/SUMUT/SPKT III dengan sangkaan Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan terlapor empat orang anggota KTTJM.

“Seiring pengembangan penyidikan, sudah tujuh orang yang dipanggil kepolisian, termasuk pengurus KTTJM, dan tiga orang sudah dijadikan tersangka. Saat ini, pihak perusahaan juga telah menutup seluruh akses jalan keluar pengangkutan buah milik anggota KTTJM dan hanya menyisakan satu jalan yang berada sangat jauh dan terjal, milik anggota KTTJM,” jelas Sugianto.

Baca juga :

Sidak ke Puskesmas Singosari, Hj Susanti Dewayani: “Memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan”

Menurutnya, PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah, telah mengatur penyelesaian konflik kepemilikan di dalam kehutanan, dan di dalamnya justeru mendahulukan penyelesaian secara struktural dan atau menunda delik pidana sebagaimana yang telah ditersangkakan terhadap para anggota KTTJM.

“Bahwa dalam rapat Forkopimda Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 30 Oktober 2021, telah dikeluarkan rekomendasi yang salah satu rekomendasinya, pihak PT. SSL menerima pasal keterlanjuran yang isinya, bahwa tanaman yang sudah ditanami oleh masyarakat, jangan ditumbang dengan batas waktu yang ditentukan selama 25 tahun,” ungkap Sugianto.

Disebutnya, berdasarkan peta GPS, ternyata dimulai tahun 2018, lahan yang dikuasai KTTJM, berada dalam status objek identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejak awal tahun 2022 sampai saat ini, KTTJM sedang dalam proses pengurusan TORA, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Terlihat di lapangan, massa KTTJM memasang dua spanduk dengan tulisan berbunyi, “Hentikan Kriminalisasi Terhadap KTTJM” dan “Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Para Anggota KTTJM.”

Selain itu, massa KTTJM memasang tenda dan terpal untuk persiapan menginap di depan Gedung DPRD Sumut.

Sugianto menyebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan KTTJM sampai ada kepastian dari DPRD Sumut akan kejelasan hak mereka atas tanah tersebut. (Sipa Munthe/***)

Tags: Hentikan'KriminalisasiPT SSLWarga
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 18:34 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎ PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara memperkuat roda organisasi demi mengakselerasi pembangunan daerah. Langkah strategis ini ditandai...

Read more
Oplus_131072
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 16:15 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO --‎PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar yang adaptif...

Read more
Oplus_131072
News

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 14:25 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- KAPOLRES Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak mengikuti gerak jalan santai bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah...

Read more
Oplus_131072
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 13:57 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SATUAN Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial S (41) di depan Gereja...

Read more
Oplus_131072
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 11:42 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- TIM Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli rutin pada Jumat (18/7/2026) malam sekitar pukul...

Read more
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

by Ingot Simangunsong
19 Juli 2026 | 05:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO – WALI Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Reuni Akbar Alumni Lintas Angkatan SMP Cinta Rakyat 1 di...

Read more

Berita Terbaru

News

‎Pemkab Taput lakukan penyegaran birokrasi, tekankan kompetensi dan integritas

19 Juli 2026 | 18:34 WIB
News

‎Bupati Taput dorong penguatan karakter ‘SAITAPAIAS’ dan literasi ‘TAPAMAJUMA’ di SMPN 1 Tarutung

19 Juli 2026 | 16:15 WIB
News

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
News

Residivis Narkoba ditangkap di depan Gereja HKBP Sukadame, sabu dan ganja disita

19 Juli 2026 | 13:57 WIB
News

Timsus Dayok Mirah patroli malam, amankan dua motor berknalpot brong

19 Juli 2026 | 11:42 WIB
News

Wesly Silalahi hadiri Reuni Akbar SMP Cinta Rakyat 1, kenang masa sekolah

19 Juli 2026 | 05:12 WIB
News

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan mediasi perselisihan Aantarwarga

18 Juli 2026 | 15:15 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar pimpin latihan menembak tingkatkan kesiapsiagaan personel

18 Juli 2026 | 15:03 WIB
News

Polres Pematangsiantar gelar Baksos di Panti Jompo

18 Juli 2026 | 14:14 WIB
Kolom

Dari kemiskinan menuju kebangkitan: Perjalanan Etiopia menjadi Negara yang terus bertumbuh

18 Juli 2026 | 07:53 WIB
News

UPDATE: Korban meninggal kecelakaan beruntun di Sibolangit bertambah menjadi 4 orang

17 Juli 2026 | 18:24 WIB
News

Kecelakaan beruntun libatkan tujuh kendaraan di Sibolangit, satu orang dilaporkan meninggal

17 Juli 2026 | 18:00 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita