Segaris.co
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 September 2022 | 16:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

SUDAH 12 tahun sengketa agraria antara masyarakat pemilik tanah yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan perusahaan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Riang Silva Lestari (RSL) tak kunjung tuntas. Bahkan, para warga yang umumnya petani itu, dikriminalisasi pihak PT. SSL dan PT. RSL.

Hal itu diungkap Ketua KTTJM, Sugianto, kepada media saat ditemui dalam aksi inap di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (19/09/2022).

Sugianto menjelaskan kronologi asal muasal sengketa dimulai sejak tahun 2010.

Tahun 2004, KTTJM menguasai lahan seluas 1.024 hektar di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Lahan itu diperoleh lewat akte jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Dan seluruh anggota KTTJM memikinya.

Saat itu tidak ada masalah antara masyarakat pemilik lahan dengan PT. SSL dan PT. RSL. Keberadaan masyarakat di lahan yang telah dijadikan pemukiman dan kebun itu juga diketahui pihak perusahaan.

Baca juga :

Fajar Alfian Kristanto Siringoringo diduga korban pembunuhan berencana, pengacara desak tersangka segera ditetapkan dan ditahan

“Sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan mengklaim kalau lahan yang kami miliki masuk dalam Izin Hutan Tanaman Industri (HTI)-nya yang terbit tahun 2001. Dan mereka menumbangi tanaman milik masyarakat serta menguasai paksa lahan kami seluas 400 hektar,” ungkap Sugianto.

Konflik tersebut, imbuhnya, memaksa KTTJM melakukan aksi unjuk rasa sampai aksi jahit mulut dan gantung diri serta menginap hampir sebulan di depan Gedung DPRD Sumut pada bulan April 2013.

Akhirnya DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi dari RDP ini yaitu : Aparat kepolisian diminta menegakan hukum secara profesional serta menjaga keamanan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan diminta tidak mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di areal konflik dan PT. SSL serta PT. SSL mengusahai atau mengerjakan lahan yang sudah diusahai oleh masyarakat.

DPRD Sumut bersama DPRD Kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas, serta instansi terkait dan perwakilan masyarakat, melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk meminta agar izin PT. SSL dan PT. RSL dievaluasi.

“Namun sampai hari ini, rekomendasi RDP itu belum direalisasikan oleh pemerintah,”  beber Sugianto.

Dirinya juga mengatakan, tahun 2020 lalu, pihak perusahaan telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan LP/1987/X/2020/SUMUT/SPKT III dengan sangkaan Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan terlapor empat orang anggota KTTJM.

“Seiring pengembangan penyidikan, sudah tujuh orang yang dipanggil kepolisian, termasuk pengurus KTTJM, dan tiga orang sudah dijadikan tersangka. Saat ini, pihak perusahaan juga telah menutup seluruh akses jalan keluar pengangkutan buah milik anggota KTTJM dan hanya menyisakan satu jalan yang berada sangat jauh dan terjal, milik anggota KTTJM,” jelas Sugianto.

Baca juga :

Sidak ke Puskesmas Singosari, Hj Susanti Dewayani: “Memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan”

Menurutnya, PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah, telah mengatur penyelesaian konflik kepemilikan di dalam kehutanan, dan di dalamnya justeru mendahulukan penyelesaian secara struktural dan atau menunda delik pidana sebagaimana yang telah ditersangkakan terhadap para anggota KTTJM.

“Bahwa dalam rapat Forkopimda Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 30 Oktober 2021, telah dikeluarkan rekomendasi yang salah satu rekomendasinya, pihak PT. SSL menerima pasal keterlanjuran yang isinya, bahwa tanaman yang sudah ditanami oleh masyarakat, jangan ditumbang dengan batas waktu yang ditentukan selama 25 tahun,” ungkap Sugianto.

Disebutnya, berdasarkan peta GPS, ternyata dimulai tahun 2018, lahan yang dikuasai KTTJM, berada dalam status objek identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejak awal tahun 2022 sampai saat ini, KTTJM sedang dalam proses pengurusan TORA, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Terlihat di lapangan, massa KTTJM memasang dua spanduk dengan tulisan berbunyi, “Hentikan Kriminalisasi Terhadap KTTJM” dan “Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Para Anggota KTTJM.”

Selain itu, massa KTTJM memasang tenda dan terpal untuk persiapan menginap di depan Gedung DPRD Sumut.

Sugianto menyebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan KTTJM sampai ada kepastian dari DPRD Sumut akan kejelasan hak mereka atas tanah tersebut. (Sipa Munthe/***)

Tags: Hentikan'KriminalisasiPT SSLWarga
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Geopark Kaldera Toba raih kembali green card UNESCO, Bupati Samosir apresiasi peran Gubernur Sumut

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 14:15 WIB
0

  SAMOSIR -- SEGARIS.CO -- Bupati Samosir, Vandiko Gultom, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi green card yang kembali diberikan UNESCO kepada...

Read more
News

Kenapa Prabowo belum copot Kapolri?

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 08:36 WIB
0

JAKARTA -- SEGARIS.CO -- DESAKAN agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pascainsiden tewasnya seorang demonstran pada...

Read more
News

Polisi tangkap pelaku mutilasi perempuan Lamongan, tubuh korban dibagi 65 bagian

by Ingot Simangunsong
8 September 2025 | 06:11 WIB
0

MOJOKERTO – SEGARIS.CO -- POLISI berhasil membekuk pelaku kasus mutilasi terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, bernama Tiara...

Read more
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

by Ingot Simangunsong
6 September 2025 | 15:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap berharap ke depan, seminari akan menghasilkan gembala yang...

Read more
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

by Ingot Simangunsong
4 September 2025 | 17:33 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan...

Read more
News

Bupati Samosir serahkan SK P3K Tahap II kepada 21 peserta lulus formasi 2024

by Ingot Simangunsong
1 September 2025 | 18:57 WIB
0

SAMOSIR – SEGARIS.CO -- Bupati Samosir Vandiko Gultom menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap...

Read more

Berita Terbaru

Buah Pikir

NARKOLEMA: Narkoba lewat mata

8 September 2025 | 14:31 WIB
News

Geopark Kaldera Toba raih kembali green card UNESCO, Bupati Samosir apresiasi peran Gubernur Sumut

8 September 2025 | 14:15 WIB
Buah Pikir

Menolak PENGHIANAT menjadi KETUA PARTAI

8 September 2025 | 12:13 WIB
Buah Pikir

Gagal antisipasi demo, Presiden Prabowo pecat Listyo dan Tito!

8 September 2025 | 10:55 WIB
News

Kenapa Prabowo belum copot Kapolri?

8 September 2025 | 08:36 WIB
News

Polisi tangkap pelaku mutilasi perempuan Lamongan, tubuh korban dibagi 65 bagian

8 September 2025 | 06:11 WIB
Buah Pikir

Harun Masiku dicari, Muryanto Amin dinanti

6 September 2025 | 15:46 WIB
News

Uskup Agung Medan berharap “Seminari hasilkan gembala yang mengenal hati Yesus”

6 September 2025 | 15:04 WIB
Kolom

PENDIDIK wajib DIMULIAKAN, bebaskan sebagai pengguna anggaran

5 September 2025 | 14:53 WIB
Kolom

Meritokrasi: “Kekuasaan berdasarkan kelayakan atau prestasi”

5 September 2025 | 14:00 WIB
News

Ditahan terkait kasus korupsi Laptop Chromebook, Nadiem: “Allah tahu kebenarannya.”

4 September 2025 | 17:33 WIB
Buah Pikir

Presiden Prabowo segera bentuk TGPF kekerasan dalam aksi massa

4 September 2025 | 00:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata berita