Segaris.co
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

PT SSL dan PT RSL rampas tanah KTTJM, Pemerintah harus bertanggung jawab

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
19 September 2022 | 16:28 WIB
in News

SUDAH 12 tahun sengketa agraria antara masyarakat pemilik tanah yang tergabung dalam Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM) dengan perusahaan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Riang Silva Lestari (RSL) tak kunjung tuntas. Bahkan, para warga yang umumnya petani itu, dikriminalisasi pihak PT. SSL dan PT. RSL.

Hal itu diungkap Ketua KTTJM, Sugianto, kepada media saat ditemui dalam aksi inap di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (19/09/2022).

Sugianto menjelaskan kronologi asal muasal sengketa dimulai sejak tahun 2010.

Tahun 2004, KTTJM menguasai lahan seluas 1.024 hektar di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Lahan itu diperoleh lewat akte jual beli yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Dan seluruh anggota KTTJM memikinya.

Saat itu tidak ada masalah antara masyarakat pemilik lahan dengan PT. SSL dan PT. RSL. Keberadaan masyarakat di lahan yang telah dijadikan pemukiman dan kebun itu juga diketahui pihak perusahaan.

Baca juga :

Fajar Alfian Kristanto Siringoringo diduga korban pembunuhan berencana, pengacara desak tersangka segera ditetapkan dan ditahan

“Sejak tahun 2010 sampai tahun 2013 terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Perusahaan mengklaim kalau lahan yang kami miliki masuk dalam Izin Hutan Tanaman Industri (HTI)-nya yang terbit tahun 2001. Dan mereka menumbangi tanaman milik masyarakat serta menguasai paksa lahan kami seluas 400 hektar,” ungkap Sugianto.

Konflik tersebut, imbuhnya, memaksa KTTJM melakukan aksi unjuk rasa sampai aksi jahit mulut dan gantung diri serta menginap hampir sebulan di depan Gedung DPRD Sumut pada bulan April 2013.

Akhirnya DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan. Rekomendasi dari RDP ini yaitu : Aparat kepolisian diminta menegakan hukum secara profesional serta menjaga keamanan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan diminta tidak mengeluarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di areal konflik dan PT. SSL serta PT. SSL mengusahai atau mengerjakan lahan yang sudah diusahai oleh masyarakat.

DPRD Sumut bersama DPRD Kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas, serta instansi terkait dan perwakilan masyarakat, melakukan pertemuan dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk meminta agar izin PT. SSL dan PT. RSL dievaluasi.

“Namun sampai hari ini, rekomendasi RDP itu belum direalisasikan oleh pemerintah,”  beber Sugianto.

Dirinya juga mengatakan, tahun 2020 lalu, pihak perusahaan telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan LP/1987/X/2020/SUMUT/SPKT III dengan sangkaan Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan terlapor empat orang anggota KTTJM.

“Seiring pengembangan penyidikan, sudah tujuh orang yang dipanggil kepolisian, termasuk pengurus KTTJM, dan tiga orang sudah dijadikan tersangka. Saat ini, pihak perusahaan juga telah menutup seluruh akses jalan keluar pengangkutan buah milik anggota KTTJM dan hanya menyisakan satu jalan yang berada sangat jauh dan terjal, milik anggota KTTJM,” jelas Sugianto.

Baca juga :

Sidak ke Puskesmas Singosari, Hj Susanti Dewayani: “Memastikan optimalisasi pelayanan kesehatan”

Menurutnya, PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah, telah mengatur penyelesaian konflik kepemilikan di dalam kehutanan, dan di dalamnya justeru mendahulukan penyelesaian secara struktural dan atau menunda delik pidana sebagaimana yang telah ditersangkakan terhadap para anggota KTTJM.

“Bahwa dalam rapat Forkopimda Kabupaten Padang Lawas pada tanggal 30 Oktober 2021, telah dikeluarkan rekomendasi yang salah satu rekomendasinya, pihak PT. SSL menerima pasal keterlanjuran yang isinya, bahwa tanaman yang sudah ditanami oleh masyarakat, jangan ditumbang dengan batas waktu yang ditentukan selama 25 tahun,” ungkap Sugianto.

Disebutnya, berdasarkan peta GPS, ternyata dimulai tahun 2018, lahan yang dikuasai KTTJM, berada dalam status objek identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sejak awal tahun 2022 sampai saat ini, KTTJM sedang dalam proses pengurusan TORA, berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Terlihat di lapangan, massa KTTJM memasang dua spanduk dengan tulisan berbunyi, “Hentikan Kriminalisasi Terhadap KTTJM” dan “Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Para Anggota KTTJM.”

Selain itu, massa KTTJM memasang tenda dan terpal untuk persiapan menginap di depan Gedung DPRD Sumut.

Sugianto menyebutkan bahwa aksi tersebut akan dilakukan KTTJM sampai ada kepastian dari DPRD Sumut akan kejelasan hak mereka atas tanah tersebut. (Sipa Munthe/***)

Tags: Hentikan'KriminalisasiPT SSLWarga
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 14:04 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO --  BIDANG Kedokteran dan Kesehatan Polres Pematangsiantar melaksanakan Safety Food untuk distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG), Rabu 2...

Read more
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

by Ingot Simangunsong
2 September 2026 | 13:25 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — AKTIVITAS Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, masih menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Gunung api...

Read more
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 22:42 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — GUNUNG SINABUNG bukan sekadar sebuah gunung api yang sesekali mengeluarkan abu dan awan panas. Bagi masyarakat Kabupaten...

Read more
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 11:40 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO – GUNUNG Sinabung kembali erupsi. Aktivitas vulkanik yang meningkat membuat status gunung api di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,...

Read more
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 10:22 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO — PEMANTAU Persetujuan Bangunan Gedung (PBG Watch) menyoroti belum dilaksanakannya penyegelan terhadap bangunan bermasalah di Jalan Sisingamangaraja, Gang...

Read more
Oplus_131072
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

by Ingot Simangunsong
1 September 2026 | 05:15 WIB
0

KARO, SEGARIS.CO — AKTIVITAS Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meningkat signifikan. Setelah mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) pukul...

Read more

Berita Terbaru

SEREMONI

Kejari Simalungun gelar upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI 

2 September 2026 | 16:17 WIB
SEREMONI

Polres Pematangsiantar beri kejutan Harlah ke-81 Kejaksaan 

2 September 2026 | 16:03 WIB
News

Dokkes Polres Siantar lakukan safety food MBG di SPPG YKB

2 September 2026 | 14:04 WIB
News

UPDATE SINABUNG: Status masih SIAGA, warga diminta tidak lengah

2 September 2026 | 13:25 WIB
News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus