“PAK Kapolri, bantu kami agar misteri ini diungkap seterang-terangnya. Tudingan kepada kami sebagai orangtua dari Anto, yang tidak mampu mendidik anak.”
Hal itu diungkapkan Monang Siringoringo, orangtua dari almarhum Fajar Alfian Kristanto Siringoringo (30) yang diduga korban pembunuhan yang kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan berdasar SP2HP No B/29/IX/2022 Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Herlina boru Simanjuntak, ibu almarhum, di hadapan kuasa hukumnya, Dr Jose TP Silitomga SH dan Rinto Sibarani SH, mengungkapkan bahwa sejak awal menolak anaknya dikatakan bunuh diri.
“Saya kenal baik dengan anak saya. Sejak dikatakan anak saya bunuh diri, nama baik kami terlukai, hancur dan menanggung malu. Kami akan berjuang agar nama baik itu dipulihkan,” kata Herlina boru Simanjuntak yang juga berharap penyidik bekerja sepenuh hati.
“Kami percaya Polri masih punya hati untuk mengungkap kebenaran ini,” kata Herlina boru Simanjuntak.
“Kami berharap pasca penetapan ini, Polres Metro Bekasi dapat melakukan percepatan proses sehingga pelaku pembunuhan terhadap anak kami dapat segera dihukum sesuai dengan kesalahannya,” kata Monang Siringoringo, di Kantor advokat Rinto Sibarani & Lawyers, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/09/2022).
Mulai menunjukkan progres
Kuasa hukum Jose TP Silitonga dan Ranto Sibarani kepada jurnalis membenarkan bahwa penanganan proses hukum dugaan pembunuhan almarhum Anto, tampak mulai menunjukkan progres.
Dengan masuknya ke tahap pro justicia, maka peluang terkuaknya misteri pembunuhan almarhum Anto semakin besar.
“Pasal yang dikenakan sesuai SP2HP adalah tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan/atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 KUHP yang terjadi 29 Agustus 2021,” kata Jose TP Silitonga.
Berdasar pasal tersebut, menurut Ranto Sibarani, tersangka diharapkan segera ditetapkan dan ditahan sehingga proses hukum ini bisa berjalan lancar.
“Kami akan mengajukan ditahannya segera setelah ditetapkannya tersangka,” kata Jose TP Silitonga.
Memperjuangkan hak asuh anak
Monang Siringoringo, dengan berurai air mata mengucap terimakasih untuk tim advokasi Jose TP Silitonga, Ranto Sibarani, Poltak Simanjuntak, Rudyard Simanjuntak, Kol Ckm Ricardo Simanjuntak, serta semua pihak yang mendukungnya.
“Selain penahanan terhadap tersangka, kami juga akan memperjuangkan hak asuh anak diserahkan kepada kakek neneknya sebab akan lebih terjamin keamanan dan tumbuh kembangnya, dan sesuai dengan sistim Budaya Batak yang patriarki,” kata Jose TP Silitonga.
Ranto Sibarani, kepada kedua orangtua almarhum Anto, menyatakan kesungguhannya membantu advokasi litigasi dan non litigasi yang sejak awal dipimpin Jose TP Silitonga.
“Tim Advokasi Jakarta akan kami support dari Medan untuk memastikan kasus ini dikuak dan nama baik keluarga klien kami dipulihkan,” kata Ranto Sibarani. (Rilis/***)