SAHAT Tua Siahaan (55) didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Sibatubatu, Kota Pematang Siantar, memohon perlindungan hukum di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perlindungan hukum tersebut, menurut Sahat Tua Siahaan, terkait anaknya berinisial ES yang berstatus mendapatkan perawatan (rehabilitasi) di Yayasan Sungai Yordan, Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
“Kami sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Sungai Yordan untuk permohonan perpindahan perawatan anak kami, ke Yayasan Mercusuar di Sibatubatu,” kata Sahat Tua Siahaan dalam acara konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (26/07/2022).
Setelah terjalin komunikasi, dengan segala upaya yang dilakukan Sahat Tua Siahaan bersama isterinya, namun pihak Yayasan Sungai Yordan yang merupakan pengelola panti rehabilitas pecandu narkoba tersebut, tidak juga memberikan ijin.
“Saya berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengijinkan anak saya dapat dipindahkan ke Yayasan Mercusuar,” kata Sahat Tua Siahaan.
Baca juga :
Sengketa warisan di Siantar: Hakim perintahkan Tiambun Manurung kembalikan tanah dan rumah warisan kepada ahli waris almarhum Fritz Siagian
Merasa tidak nyaman
Menurut Elisabeth br Sihotang, ibu dari ES, dirinya hanya satu kali saja dapat bertemu muka dengan anaknya di panti rehabilitasi Yayasan Sungai Yordan.
“Pada kunjungan selanjutnya dalam permohonan untuk pindah perawatan ke Yayasan Mercusuar, kami tidak dapat ketemu dengannya,” kata Elisabeth br Sihotang.
Bahkan, pada Rabu (07/09/2022), saat didampingi penasehat hukum mereka, Jusniar Endah Siahaan dari LBH Gerak Indonesia pun, pihak Yayasan tidak memberikan kesempatan kepada Elisabeth br Sihotang untuk bertemu dengan anaknya.
“Jangankan sama ES, sama pengurus Yayasan pun tidak dapat bertemu,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Menurut Elisabeth br Sihotang, anaknya ES pada pertemuan yang sekali itu, sempat menyampaikan keluhan, bahwa dirinya merasa tidak nyaman berada di Yayasan tersebut.
“Saya merasa tidak nyaman di sini, Mak. Pindahkanlah aku, nanti bisa gila aku disini,” kata ES seperti yang diungkapkan ibunya, Elisabeth br Sihotang di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (12/09/2022).
Pernyataan ES itulah, salah satu alasan bagi Sahat Tua Siahaan dan istrinya untuk secepatnya memindahkan perawatan lanjutan ke Yayasan Mercusuar.
“Alasan lainnya, agar lebih dekat jarak komunikasi, tidak saja untuk keluarga, namun yang lebih utama komunikasi dengan anak ES yang berusia 9 tahun, yang masih sangat membutuhkan orangtuanya,” kata Sahat Tua Siahaan.
Baca juga :
Kasus Fajar Alfian Siringoringo diduga korban pembunuhan, dari penyelidikan ke proses penyidikan
Kronologis grebek kampung narkoba
Menurut informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pada 1 September 2022, pihak Polres Kota Pematang Siantar menggelar “Grebek Kampung Narkoba” di salah satu tempat kost-kostan.
ES termasuk dari salah satu yang tergrebek, dan dari pemeriksaan urine, positip narkoba. Kemudian, pada hari itu, ES diserahkan ke pihak BNN Kota Pematang Siantar.
Pada 2 September 2022, pihak BNN Kota Pematang Siantar menyerahkan ES kepada Pdt Leo Tampubolon STh, pimpinan Yayasan Sungai Yordan dengan berita acara serah terima peserta program rawat inap.
Di alinea terakhir surat serah terima tersebut, disebutkan, selanjutnya tanggungjawab calon peserta Program Rawat Inap tersebut, berada di pihak kedua (Yayasan Sungai Yordan, red).
Ketika masalah ini diupayakan konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp pihak Yayasan, walau sudah dibaca, namun tidak ada jawaban, hingga berita ini diupload. (Ingot Simangunsong/***)