DPRD Kota Pematang Siantar menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan di atas lahan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, agar dokumen-dokumen terlebih dahulu dilengkapi dan disempurnakan.
Hal tersebut disampaikan DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (05/09/2022).
Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Mangatas Silalahi menyampaikan, DPRD merekomendasikan agar menghentikan sementara waktu pembangunan di lahan GOR, menunggu penyempurnaan dokumen-dokumen.
Baca juga :
RDP Wali Kota – DPRD Pematang Siantar, dari Panglima Talam hingga rasa kebersamaan membangun
“Saya kira, jelas tadi apa yang disampaikan kawan-kawan komisi, apa-apa saja yang harus dilengkapi. Setuju ya,” kata Mangatas Silalahi.
Dalam kesempatan tersebut, Mangatas Silalahi mengapresiasi Wali Kota, Hj Susanti Dewayani yang dinilai serius mengikuti RDP dan mendengarkan masukan-masukan dari Komisi DPRD.
“Patut kita hormati. Ternyata beliau sangat welcome memperhatikan,” kata Mangatas Silalahi.
Sementara itu, terkait pengangkatan secara kolektif jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli, dalam RDP tersebut Wali Kota Susanti mengatakan akan mempelajari kembali, baik melalui aspek hukum maupun aspek lainnya. (Samsudin Harahap/***)