RAPAT dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Pematang Siantar dengan Wali Kota, digelar di ruang rapat gabungan Komisi dengan agenda pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan perpanjangan masa jabatan direksi PDAM Tirta Uli, Senin (05/09/2022).
RDP dipimpin ketua DPRD, Timbul Marganda Lingga (Ketua DPD PDI-Perjuangan), didampingi wakil ketua, Mangatas Silalahi (Ketua DPD Partai Golkar) dan Ronald Tampubolon, serta dihadiri Wali Kota, Hj Susanti Dewayani didampingi Sekretaris Daerah, Budi Utari Siregar.
Dari dengar pendapat yang dimulai hampir pukul 11.00 WIB hingga sore tersebut, dua hal yang menarik untuk dicatat, yakni apa yang disampaikan Mangatas Silalahi tentang “Panglima Talam” atau kata lugasnya “para pembisik”. Kemudian, catatan kedua, adalah masih kentalnya “rasa kebersamaan” antara legislatif dalam mendukung Pemerintah Kota dalam pembangunan Kota Pematang Siantar menuju ke arah yang lebih baik, sehat, sejahtera dan berkualitas.
Baca juga :
Lantik 88 PNS Eselon III dan IV, Hj Susanti Dewayani: “Segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru”
“Panglima Talam”
Mangatas Silalahi dengan gamblang menyampaikan, tentang keberadaan “Panglima Talam” yang tidak valid dalam menyampaikan saran atau pandangan kepada Wali Kota, sehingga beberapa keputusan, dinilai sudah keluar dari koridor.
Mangatas Silalahi menyebutkan, “Saya harus berani menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota atau Ibu Wali Kota sudah berjalan di luar track. Seperti undangan, saya nggak tahu siapa yang mengonsep undangan, bisa diundang Dandim, Kapolres, Kajari dalam pertemuan ini.”
Mangatas Silalahi pun mengingatkan, dalam mengambil kebijakan, Pemerintah Kota atau Ibu Wali Kota, silahkan koordinasi dengan Gubernur atau dengan Mendagri.
“Saya mengharapkan agar Pemerintah Kota melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri, jangan mendengarkan para “Panglima Talam”, kalau dibiarkan begini terus, bakalan hancur Kota Pematang Siantar,” kata Mangatas Silalahi.
Baca juga :
PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober
Rasa kebersamaan
Dalam RDP yang cukup serius membahas masalah pembangunan GOR Pematang Siantar dan perpanjangan masa jabatan direksi PDAM Tirta Uli tersebut, masih dirasakan nilai-nilai kebersamaan antara anggota dewan dengan Pemerintah Kota dalam membangun Kota Pematang Siantar.
Mangatas Silalahi menyampaikan, silahkan Wali Kota membentuk tim kerja sebebasnya, dengan mempertimbangkan kelayakan dan benar-benar dapat mendukung program Wali Kota membangun Kota Pematang Siantar.
“Jangan Ibu Wali Kota dengarkan apa yang disampaikan Panglima Talam-Panglima Talam itu, cukup Ibu Wali Kota koordinasi dengan Gubernur dan Mendagri didampingi Sekda,” kata Mangatas Silalahi.
Patuhilah regulasi terkait soal ASN dan termasuk yang lainnya, agar tidak ada lagi permasalahan, kata Mangatas Silalahi yang juga menyebutkan terhadap apa yang sudah diputuskan terkait pembangunan GOR mau pun perpanjangan masa kerja direksi PDAM Tirta Uli, tidak dapat lagi dirubah.
Namun, Mangatas Silalahi mengingatkan, agar Pemerintah Kota Pematang Siantar, untuk melakukan perbaikan atau kelengkapan sesuai regulasi yang terkait dengan kedua masalah tersebut.
Anggota dewan pun menyampaikan, bahwa legislatif tidak anti pembangunan, dan sangat mendukung apalagi dengan hadirnya investor, tetapi seharusnyalah tetap mematuhi dan memperhatikan regulasi yang ada.
Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani pun menyampaikan, akan mempelajari kembali, baik dari aspek hukum dan aspek lainnya.
(Sebelumnya, Wali Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani, telah menyampaikan pandangannya terkait beberapa pertanyaan dari anggota dewan terhadap agenda pembahasan masalah pembangunan GOR Pematang Siantar mau pun perpanjangan masa jabatan direksi PDAM Tirta Uli.) (Ingot Simangunsong/***)