PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 06 September hingga 30 November mendatang. Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Ahmad Fadli, pada acara Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022 di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Senin (05/09/2022).
“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemprov Sumut bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” jelas Fadli.
Fadli juga mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan. Inilah kita buka ruang. Datanglah. Regristarasilah kendaraan anda. Dengan adanya keringanan – keringanan yang kami lakukan, harapannya, di tahun depan kalau regulasi itu, pasal 74 UU 22 tahun 2009, sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” himbaunya.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, mengatakan, program pemutihan PKB yang dilakukan Pemprov Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
Dengan demikian, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Kebijakan penghapusan data kendaraan mungkin tidak lama lagi itu akan diterapkan. Namun demikian, sebelum itu diterapkan, harapannya tentu masyarakat Indonesia pada umumnya bisa taat wajib pajak. Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya. Sebelum aturan tersebut diberlakukan,” ucap Indra Darmawan.
Ia mentargetkan lewat program pemutihan PKB tahun 2022 ini, 59 sampai 60 persen wajib pajak di Sumut akan membayar PKB-nya.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sumut, Thamrim Silalahi, yang juga hadir, turut menghimbau kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Menurutnya, kepatuhan itu akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu – lintas.
Thamrin berharap melalui pemutihan terakhir ini, masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar PKB-nya, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ. Dana itu, katanya, akan digunakan PT. Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan saat berlalu – lintas. (Sipa Munthe/***)