WAKIL Ketua Komisi V DPR RI, Ridwan Bae mengungkapkan, sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (UU Jalan), APBN tidak bisa digunakan membiayai jalan yang menjadi kewenangan daerah (provinsi, kabupaten/kota dan desa).
Saat itu pembiayaan jalan daerah dengan APBN hanya bisa dilakukan jika ada diskresi yang dikeluarkan menteri atau presiden.
Hal tersebut disampaikan Ridwan Bae saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi V DPR RI dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Forkopimda Bengkulu, para Bupati/Wali Kota se-Bengkulu di Balai Semarak, Bengkulu, Jumat (02/09/2022).
Serap aspirasi ini turut dihadiri para pejabat di lingkungan Kementerian PUPR.
“Dulu saat pembahasan UU Jalan ini, kita berdebat panjang dengan Kementerian Keuangan. Karena mereka tidak mau dan takut ada perubahan dalam anggaran. Tapi kami berkomitmen, bagaimana agar jalan kabupaten/kota, jalan provinsi bahkan jalan desa yang tidak mampu dikerjakan oleh daerah dengan kemampuan APBD, maka dikerjakan oleh APBN,” kata Ridwan Bae.
Baca juga : Martabe Indonesia bentuk organ sayap DGP Martabe Nusantara
Bisa dibiayai APBN
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, rata-rata tingkat pemanfaatan jalan nasional di seluruh Indonesia sudah lebih dari 90 persen.
Sementara jalan provinsi, pemanfaatannya sekitar 60 persen sedangkan jalan kabupaten pemanfaatannya lebih dari 40 persen.
“Maka jadi penting UU Jalan ini kita lanjutkan yang pada akhirnya jalan kabupaten/kota, provinsi bahkan sebagian desa, utamanya jalan poros atau penghubung, juga bisa dibiayai oleh APBN,” ungkapnya.
Ia meminta kesediaan stakeholder yang ada di Bengkulu mulai dari para kepala balai di bawah naungan Kementerian PUPR, pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk saling bersinergi dalam menyusun dan melengkapi ketentuan dasar yang dibutuhkan sebagai bahan pengajuan pembangunan jalan.
Diantaranya, rencana anggaran biaya (RAB), pembebasan lahan, dan lainnya menjadi aspek pertama yang dinilai dan harus segera disiapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga : HUT Ke-53 IPK, Martogi Sinaga: “IPK Simalungun harus semakin solid dan SDMnya semakin banyak berkarya”
“Oleh karena itu, saya katakan kehadiran kami di sini tepat. Sebagai mana yang saya sampaikan tadi, masukan-masukan yang kami dapat dari gubernur, bupati/wali kota akan kami bawa pada rapat kerja tanggal 8 September nanti dengan Menteri PUPR. Kita akan sampaikan ini smuanya tentang kesulitan pembangunan infrastruktur yang ada di Bengkulu ini,” kata Rdiwan Bae.
Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan beberapa aspirasi kepada Komisi V DPR RI diantaranya penanganan banjir, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan. Dimana, Pemprov Bengkulu membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Dari paparannya, struktur APBD Provinsi Bengkulu tahun 2022 Rp2,838 triliun. Terdiri dari anggaran belanja pembangunan 45,43 persen atau Rp1,289 triliun, sementara anggaran infrastruktur hanya 17,49 persen atau Rp225 miliar.
“Dari data yang kita (Pemprov Bengkulu) sampaikan ini rasanya sangat sulit untuk memperbaiki jalan secara menyeluruh. Maka kehadiran Komisi V DPR RI saya kira sangat penting untuk bisa melihat dan menyampaikan aspirasi kami atas nama masyarakat Bengkulu terkait kebijakan penganggaran secara nasional,” harap Rohidin Mersyah. (Parlementaria/***)