PULUHAN massa dari Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum atau RAKSAHUM, melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (02/09/2022).
Massa meminta agar pihak Kejatisu segera menangkap dan menahan tersangka Sujono atas perkara tindak pidana penipuan terhadap korban Achmad Kusnan. Bahkan korban Achmad Kusnan sudah membuat laporannya ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 April 2020 dengan nomor laporan STTLP/1307/III/2020/SUMUT/SPKT II.
“Kami menduga ada oknum di Kejatisu yang dengan sengaja melakukan penundaan pemberkasan tersangka Sujono yang seharusnya sudah lengkap atau P21. Tapi berkas dibolak – balik ke penyidik Polda Sumut seolah belum lengkap atau P19 dengan alasan yang tidak jelas. Karenanya kami meminta agar Kepala Kejatisu untuk menindak oknum jaksa yang tindakan dan kewenangan atas hukum tidak berlaku objektif, transparan dan berkeadilan,” beber Johan Merdeka, sebagai Koordinator Aksi.
Massa aksi juga meminta, tersangka Sujono untuk segera di proses, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan korban Achmad Kusnan mendapatkan kepastian dan keadilan atas hukum.
“Sujono harus di tangkap karena kasusnya sudah berjalan lama dan sudah berproses. Bahkan penyidik Polda Sumut sudah menjadikan Sujono tersangka. Tapi anehnya, Kejatisu belum juga melanjutkan proses ini ke pengadilan hingga saat ini dengan alasan berkas belum lengkap. Jadi menurut kami, ini aneh antara institusi hukum terjadi beda pandangan, ada apa?,” teriak Ade Darmawan dalam orasinya. (Sipa Munthe/***)