KOMISI IX DPR RI menyayangkan persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tenaga kontrak yang bekerja di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara saat ini dilakukan secara mandiri, yakni dengan membayar sendiri.
Bahkan hal tersebut sudah menjadi salah satu syarat perekrutan pegawai, sehingga tidak dibebankan ke pemerintah.
Pasalnya untuk pembayaran tenaga kontrak saat ini, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Pemprov Sumut tidak dapat mengeluarkan anggaran yang terlalu besar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyayangkan adanya aturan tersebut.
Baca juga : Pengurus YKK Pematang Siantar diduga manipulasi dana pensiun para guru
Walau pun tenaga honorer di Dinkes Sumut mendapatkan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumut Rp3 juta per bulannya. Namun menurut Felly, dari segi kesejahteraan sangat disayangkan.
Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan turut ditanggung instansi dimana tenaga kontrak itu dipekerjakan.
“Saya menilai aturan yang ada saat ini sangat disayangkan. Kalau pemerintah saja belum mampu memberikan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, dalam hal ini (pembayaran iuran) BPJS Kesehatan, bagaimana kita bisa menuntut perusahaan-perusahaan lain bisa memberikan kesejahteraan untuk setiap pegawainya? Jika pemerintah sendiri tidak memberikan contoh. Kendati demikian persoalan ini akan menjadi poin penting yang menjadi perhatian saya sebagai pimpinan di Komisi IX DPR RI,” kata Felly usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/8/2022).
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, seharusnya jika pegawai tersebut sudah direkrut menjadi tenaga kontrak, sudah seharusnya hak-hak seperti pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut atau pihak pemberi kerja sebagaimana yang tertera dalam aturan.
Baca juga : Tinjau bencana longsor Kabupaten Toba, Kapolda Sumut: “Semua pihak agar menjaga alam”
“Pemerintah harus fokus dan memiliki ketulusan hati dari penyelenggaraan penerimaan tenaga kontrak untuk bisa melakukan dan melaksanakan sesuai aturan yang sudah ada. Jangan kita hanya berbicara saja tapi tidak melakukan hal yang seharusnya,” pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis mengatakan terkait BPJS Kesehatan bagi tenaga kontrak di Dinkes Sumut sudah diusulkan agar pembayaranya bisa dibayarkan pemberi kerja dengan menggunakan anggaran yang ada.
“Saya akan mencoba saran ibu Pimpinan Komisi IX, agar persoalan pembayaran BPJS Kesehatan bisa diakomodir oleh pihak Dinkes Pemprov Sumut, saat ini ada168 orang, baik di unit pelayanan teknis (UPT), maupun non teknis di bidang lain bagian administrasi, driver, dan lain-lain,” jelas Ismail.
Turut hadir, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kadis Pendidikan Sumut, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh. (Parlementaria/***)