WALI Kota Pematang Siantar, Hj Susanti Dewayani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar di Ruang Serbaguna Bappeda, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (24/08/2022).
Hj Susanti Dewayani menyatakan para CPNS yang menerima SK masing-masing telah memenuhi persyaratan dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai CPNS terhitung 01 Maret 2022.
“Bagi para penerima Surat Keputusan, saya mengimbau kepada saudara-saudari sekalian agar kiranya dapat melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai bidang dan tupoksi berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki. Dapat menjadi abdi negara yang baik, melayani masyarakat dengan baik dan beretika, utamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi. Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas kiranya bapak-ibu sekalian dapat bersinergi satu sama lain dalam mengemban tugas agar dapat sesempurna mungkin dalam pelayanan masyarakat adil dan makmur serta mewujudkan cita-cita Pemerintah Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata Hj Susanti Dewayani.
Dilanjutkan Hj Susanti Dewayani, besar harapan Pemko Pematang Siantar agar para CPNS semaksimal mungkin bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Pematang Siantar.
Baca juga : Lantik Hj Susanti Dewayani defenitif Wali Kota Pematang Siantar, INI pesan Edy Rahmayadi
“Dalam kesempatan ini, saya atas nama Pemerintah Kota Pematang Siantar dan pribadi mengucapkan selamat atas keberhasilan bapak-ibu sekalian yang telah sukses dan bersabar menanti yang dicita-citakan. Marilah kita sebagai aparatur negara, pelayan masyarakat dapat lebih meningkatkan tanggung jawab menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur, khususnya masyarakat Kota Pematang Siantar,” kata Hj Susanti Dewayani.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Timbul Hamonangan Simanjuntak menyampaikan pelaksanaan kegiatan penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemko Pematang Siantar tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 967 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021, Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/U-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP Atas Nama Doharta Yusnita Sitanggang SE dkk sebanyak 43 orang; serta Surat Kepala BKN Nomor 002/KR.VI/D-21/II/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Perihal Penetapan NIP atas nama Yuni Arista Saragih.
Dilanjutkan Timbul, CPNS yang menerima SK berjumlah 44 orang, terdiri atas berbagai formasi.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Budi Utari Siregar, para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, serta para pimpinan OPD. (Samsudin Harahap/***)