TELAH banyak melakukan kecelakaan kerja di lokasi pengeboran panas bumi, di Kabupaten Mandailing Natal, Pprovinsi Sumatera Utara, Komisi VII DPR RI mendesak kembali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar memberi peringatan keras kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) KESDM, Senin (22/08/2022).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menghadirkan Dirut PT SMGP. Kecelakaan kerja yang sering terjadi adalah keracunan berulang yang dialami warga di dekat lokasi pengeboran panas bumi akibat ada semburan liar di salah satu sumur pengeborannya.
PT SMGP juga menggunakan jasa PT Halliburton Drilling Systems Indonesia (HDSI) sebagai kontraktornya.
Dalam salah satu poin kesimpulan rapat yang dibacakan Maman Abdurrahman, PT SMGP sebaiknya tidak diberi izin pertambangan lagi selama masih menggunakan PT HDSI, karena telah banyak menimbulkan kecelakaan kerja.
Baca juga : Hj Susanti Dewayani ajak umat Katolik manfaatkan momentum Pesparani untuk tingkatkan keimanan
“Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE KESDM RI untuk tidak memberikan izin pengeboran kepada PT SMGP apabila masih menggunakan kontraktor PT HDSI sebagai directional drilling services mengingat sudah banyak terjadi kecelakaan dan permasalahan aktivitas pengeboran di daerah-daerah lain selain di PT SMGP,” kata Maman Abdurrahman, saat membacakan poin kesimpulan.
Pada poin kesimpulan lainnya, Maman Abdurrahman juga menegaskan bahwa Komisi VII DPR mendesak Dirjen EBTKE KESDM agar memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengeboran kepada PT Halliburton Logging Services Indonesia.
Semua yang terjadi di lokasi pengeboran panas bumi, lanjut Maman Abdurrahman, harus secara berkala dilaporkan ke Komisi VII DPR oleh KESDM. (parlementaria/***)