PEMERINTAH Kota (Pemko) Pematang Siantar kembali mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Apalagi, per Sabtu (20/8/2022) ada empat pasien yang dirawat di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar.
Plt Wali Kota Pematang Sianțar, Hj Susanti Dewayani melalui Plt Kadis Kominfo Johannes Sihombing menerangkan, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD Djasamen Saragih tetap melaksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta vaksinasi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Testing, katanya, yakni melakukan cek swab antigen pada semua suspek. Sedangkan tracing, yakni setiap 1 orang terkonfirmasi Covid-19, maka dilacak minimal 15 orang yang baru melakukan kontak erat.
Sementara Treatment yaitu, bagi orang yg terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tanpa komorbid dilakukan isolasi mandiri/rumah singgah di bawah pemantauan Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, bagi pasien terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dengan komorbid/penyakit penyerta atau dengan gejala berat, maka dilakukan perawatan isolasi di rumah sakit.
“Bagi kontak erat dilakukan pemeriksaan swab hari pertama dan swab lanjutan di hari kelima,” katanya.
Sementara itu, untuk vaksinasi Covid-19, baik dosis 1, 2, maupun booster 1 bagi masyarakat, dilayani seluruh Puskesmas di Kota Pematang Siantar dan RSUD Djasamen Saragih.
“Untuk saat ini juga dilayani vaksinasi booster kedua khusus bagi tenaga kesehatan,” tambahnya.
Kolaborasi Dinas Kesehatan dan RSUD Djasamen Saragih, baik dalam hal vaksinasi maupun penanganan pasien Covid-19 tetap efektif.
Untuk vaksinasi berjalan terus melalui dropping vaksin dari Dinas Kesehatan dan RSUD Djasamen Saragih. Juga tetap melakukan edukasi kepada pasien dan pengunjung agar tetap memakai masker dan melakukan booster bagi yang sudah mendapat vaksin 1 dan 2 yang berusia 18 tahun ke atas.
Sedangkan di bidang penegakan hukum dan pendisiplinan dengan langkah-langkah antara lain meningkatkan patroli protokol kesehatan dan mengetatkan kunjungan ke pusat-pusat keramaian. Serta membatasi jumlah pengunjung, termasuk juga pembatasan kapasitas gedung pertemuan atau acara sosial budaya, walaupun dalam Inmendagri ditetapkan bisa 100 persen.
“Mengingat perkembangan kenaikan yang terpapar Covid-19, maka akan dilakukan pembatasan sampai 75 persen dari kapasitas ruangan gedung,” katanya. (Samsudin Harahap/***)