HINGGA saat ini, status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi, belum ditentukan. Namun, untuk saat ini penentuan status hukum Putri Chandrawanthi akan ditetapkan oleh timsus yang menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan, soal tersebut, dia menyerahkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi, pada tim khusus Kapolri.
Apalagi kasus dugaan pelecehan asusila yang selama ini menjadi konsumsi informasi dalam kasus tertembaknya Brigadir J, juga sudah dihentikan penyidikannya.
Terhadap hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.
Bahkan istri Ferdy Sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.
Baca juga : Kehilangan emas, anggota DPRD Simalungun “sandera” 3 KTP, handphone dan 3 ijazah warga Gunung Malela
Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu.
Hal tersebut terkait pelecehan asusila yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
“FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (13/08/2022).
Selain itu, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan asusila tersebut kini tak terbukti.
Baca juga : Gubsu Edy Rahmayadi: Tugas wartawan cari informasi dan nulis berita, bukan kejar pejabat untuk minta uang
“Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP,” jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan asusila tersebut.
“FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE,” pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan asusila terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/08/2022). (***)