SAMPAI Sabtu (13/08/2022), total 31 parpol yang telah mendaftar di KPU-RI sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya, sementara 10 parpol belum lengkap.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya memberi waktu bagi 10 parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.
“Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” kata Idham Holik, Sabtu (13/08/2022.
Idham Kholik menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.
Baca juga : Edy Rahmayadi: “Tak perlu lagi berobat ke luar negeri”
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujarnya.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem.
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.
Di sisi lain, terdapat sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/08/2022).
Baca juga : DGP gelar seminar “Budaya Anti Narkoba”, Raden Zieo Suroto: “Memberikan edukasi dan pemahaman bahaya narkoba”
Mereka yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa. (***)