KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, setelah tim penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (09/08/2022).
Saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa malam, Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan pejabat Polri lainnya.
Baca juga : BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka
Bukan tembak menembak
Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan lagi, peristiwa di Duren Tiga bukanlah tembak-menembak, tetapi penembakan.
Itu berarti Brigadir J sebagai korban, yang meninggal dalam peristiwa itu, tidak melepaskan atau membalas tembakan.
Hingga Selasa malam sudah empat tersangka muncul dalam pembunuhan Brigadir J. Ada RE, RR, KM dan FS atau Ferdy Sambo.
“RE menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa itu seolah-olah tembak-menembak,” kata Komjen Agus Andrianto.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (***)