KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung penetapan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka” kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (09/08/2022).
Sekadar mengingatkan, bahwa Tim Khusus bentukan Kapolri, sebelumnya mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (08/08/2022) dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.
Baca juga : Intan Soetandi bertumbuh bersama Soetandi Tea dan RAPI Tea
Dalam kesempatan terpisah, Dedi Prasetyo menjelaskan, kedatangan Timsus dipimpin Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan didampingi Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
“Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik,” kata Dedi Prasetyo.
Timsus memang khusus dibentuk untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sedangkan, Irsus, khusus untuk menangani pelanggaran kode etik anggota Polri yang diduga terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Keduanya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (***)