KADIV Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ferdy Sambo diduga mengambil CCTV dalam pelaksanaan olah TKP. (Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi Prasetyo saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (06/08/2022).
Disampaikan Dedi Prasetyo, sampai saat ini tim khusus (timsus) masih melakukan pemeriksaan sehingga publik diminta bersabar menanti hasil pemeriksaan lengkap. Kasus ini disebutnya akan dibuka terang benderang oleh Polri.
“Ini nanti, rekan-rekan, saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru. Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya, baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” jelasnya.
Baca juga : Irjen Ferdy Sambo tidak ditangkap, TAPI…
Dedi Prasetyo pun menyebutkan terkait masalah hilangnya CCTV tersebut, Ferdy Sambo pun telah diamankan di salah satu tempat khusus.
“Tidak benar ada penangkapan dan penahahan. Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (06/08/2022).
Baca juga : Kehilangan emas, anggota DPRD Simalungun “sandera” 3 KTP, handphone dan 3 ijazah warga Gunung Malela
Ambil CCTV di TKP
Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang ditemukan dalam kondisi rusak. Oknum polisi yang mengambil CCTV tersebut sudah diketahui.
“Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan,” kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Polisi yang mengambil CCTV rusak itu juga disebut Sigit sudah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana.
“Dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya. Nanti kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tukas Sigit. (***)