AS, anggota DPRD Kabupaten Simalungun kehilangan perhaiasan emas dari rumahnya di Jalan Kedondong, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar pada Juni 2022.
AS, yang masih status lajang itu, tinggal bersama seorang asisten rumahtangga, Fiky Darma Sandy Saragih – yang mengaku kenal dengan AS di Medan – saat AS berkunjung ke rumah teman wanitanya, dimana Fiky Saragih tinggal.
Saat itu, menurut pengakuan Fiky Saragih, AS menawarkan agar Fiky Saragih ikut dengannya, dan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan dijanjikan upah bulanan Rp500.000, setiap hari diberi sebungkus rokok dan makan.
“Saya sudah sebulan kerja, tidak diberikan honor seperti yang dijanjikannya, bahkan sering ditinggalkan tapi uang makan dan rokok tidak ada,” kata Fiky Saragih.
Dituduh dan dibawa ke Polsek Bangun
Karena yang tinggal di rumah, hanya AS dan Fiky Saragih, kecurigaan pun di arahkan AS kepada asisten rumah tangganya.
Ketika itu, Fiky Saragih menyebutkan bahwa dirinya tidak ada mengambil emas yang disebutkan AS. Fiky Saragih hanya mengaku mengambil uang Rp80.000 dan cincin batu akik.
“Saya mengambil uang itu, tidak ada niat untuk mencuri, karena saya tidak ada tinggalkan uang sepeser pun, kecuali beras. Saya kan butuh makan dan merokok, serta membeli minyak sepedamotor untuk pulang ke rumah orangtua setiap Sabtu,” kata Fiky Saragih.
AS yang ditemani seorang lelaki berinisial ES, menurut Fiky Saragih terus mendesaknya untuk mengaku bahwa perhiasan emas itu, dia yang mengambil. Bahkan, saat di rumah, oknum ES sempat menendang Fiky Saragih.
“Seharian saya tidak diijinkan keluar rumah, dan tidak dapat berkomunikasi karena handpohone ditahan,” kata Fiky Saragih.
Karena terus bertahan untuk tidak mengakui telah mengambil perhiasan emas, akhirnya AS dan ES membawa Fiky Saragih ke Polsek Bangun.
Buat perjanjian dan “sandera” KTP, handphone dan ijazah
Di Mapolsek Bangun, akhirnya orangtua Fiky Saragih, Rusdy Saragih warga Huta I Lingga, Kecamatan Gunung Malela membuat perjanjian yang menyebutkan agar membayarkan uang Rp8.500.000 sebagai ganti rugi barang berupa emas.
Untuk surat perjanjian itu, AS “menyandera” 3 KTP, satu handphone, 3 ijazah (SD,SMP,SMA) serta pakaian. Menurut Fiky Saragih, semula diminta surat tanah, karena orangtuanya tidak menemukan surat tanah, yang dibawa ya 3 KTP, satu handphone, 3 ijazah (SD,SMP,SMA).
Untuk perjanjian tersebut, Fiky Saragih mengaku bahwa orangtuanya sudah memberi uang Rp5 juta dengan bukti transfer ke rekening AS.
“Walau sudah membayar Rp5 juta, kepada orangtua saya masih diwajibkan menyelesaikan Rp5 juta lagi. Seharusnya Rp3,5 juta lagi, katanya Rp1,5 juta untuk biaya cabut laporan,” kata Fiky Saragih kepada wartawan di Jalan Maninjau No 3, Kota Pematangsiantar, Sabtu (06/08/2022).
Membantah
Ketika dikonfirmasi kepada AS, dia membantah semua penjelasan dari Viky Saragih, terkait adanya kesepakatan memberi upah, uang rokok dan biaya makan.
Begitu juga dengan “penyanderaan” 3 KTP, satu handphone, 3 ijazah (SD,SMP,SMA) serta pakaian, AS mengaku tidak ada melakukannya. Semuanya itu sebagai jaminan atas perjanjian yang ditandangani AS bersama orangtua Viky Saragih, Rusdy Saragih. (Samsudin Harahap/***)