PEMBUNUH dan perampok Nurhaida Simanjuntak (62), warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, berinisial BST dan AP akhirnya ditangkap dalam pelariannya oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel dan Polres Taput, Selasa (02/08/2022).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/07/2022).
Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Taput hingga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, selama sembilan hari kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap,” kata Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (05/08/2022).
Baca juga : Hingga 30 hari ke depan, 4 perwira dari Polres Jaksel dan Polda Metro ditahan terkait kasus Brigadir J
Pelaku residivis
Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.
“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” kata Hadi Wahyudi.
Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok, korban baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/08/2022). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.
Baca juga : LBH Gerak Indonesia laporkan 3 hakim PN Tarutung ke Mahkamah Agung
“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara (Taput). Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” kata Roman Smaradhana Elhaj.
Atas temuan tersebut, disampaikan Roman Smaradhana Elhaj, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.
Dibekap karena meronta
“Korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” kata Roman Smaradhana Elhaj yang menambahkan, usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Roman Smaradhana Elhaj. (***)