JUSNIAR Endah Siahaan S.H, advokat dan penasehat hukum dari kantor LBH Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, menyurati Ketua Mahkamah Agung RI Cq Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 02 Agustus 2022 dengan Nomor 60/LBH GERAK/VIII/2022 perihal: Laporan pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana.
“Kami menyampaikan laporan pelanggaran kode etik dan hukum acara pidana yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa perkara pidana nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Trt dengan terdakwa JANS,” kata Jusniar Endah Siahaan didampingi Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H, dan Wijaya Sinaga, S.H, Rabu (03/08/2022).
Melalui surat tersebut, LBH Gerak Indonesia melaporkan tiga hakim yakni Nat SH, EWiS SH, dan GARCS SH.
Baca juga : FK BPPPN sampaikan aspirasi, Junimart Girsang akan bawa dan bahas dalam RDP di Komisi II
Melanggar hukum acara pidana
Jusniar Endah Siahaan menyampaikan pada persidangan awal, 5 Juli 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, dinyatakan panitera pengganti Anugerah Gultom, bahwa ketua majelis hakim Natanael S.H tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan, pemeriksaan setempat.
“Sidang diundurkan hingga pukul 17.00, yang hanya dihadiri dua hakim anggota, dan sidang dipimpin Ester Wita Simanjuntak SH. Sidang berjalan tidak pada agenda pembacaan dakwaan, hakim anggota malah membuka sidang dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dari penasehat hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan yang menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Hukum Acara Pidana sebagaimana dalam Pasal 153 dan 155 KUHPidana.
Kemudian, persidangan diundurkan pada 6 Juli 2022 yang sudah diagendakan untuk pembacaan dakwaan, kembali diundurkan oleh Ester Wita Simanjuntak dengan alasan ketua majelis hakim cuti.
Menurut Jusniar Endah Siahaan, pihaknya sudah berulangkali menyampaikan keberatan, namun ditolak dengan alasan yang tidak jelas.
“Karena keberatan kita ditolak, untuk menghadirkan korban dan saksi dalam persidangan, kami walk-out,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Kemudian, tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan korban, saksi dan terdakwa.
“Padahal sudah merupakan ketetapan bahwa terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun penjara harus didampingi penasehat hukum,” kata Jusniar Endah Siahaan yang meminta dalam suratnya, agar Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan tersebut. (Ingot Simangunsong/***)