SEBANYAK 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal diserahkan Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 22 pekerja migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis 28 Juli 2022 dan 69 pekerja migran lainnya diserahkan pada Senin 01 Agustus 2022
“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan,”ujar Hadi Wahyudi yang juga menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima Suyoto dalam keadaan baik dan sehat.
Baca juga : Nasib pensiunan ASN, tidak punya kredit di BRI malah Bank Mantap ngaku membayarkan
Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu, Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.
“Tentu kita prihatin kepada para korban yang harus mempertaruhkan nyawa menyeberang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara ilegal, semoga ke depan tidak terjadi lagi hal serupa,” kata Hadi Wahyudi. (***)