KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memulai pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam pendaftaran yang dibuka pada 1-14 Agustus 2022 itu, KPU membagi parpol menjadi tiga.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU, Senin (01/08/2022).
“Yang pertama adalah partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT). Kemudian yang kedua adalah partai politik Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan kemudian yang ketiga adalah partai politik baru,” kata Hasyim Asy’ari.
Baca juga : HARI INI, 10 partai politik daftar dan 9 partai tidak perlu ikuti verifikasi faktual
Pembagian partai itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.
Partai kategori pertama cukup mendaftar dan melakukan verifikasi administrasi.
Partai yang termasuk dalam golongan pertama yakni PDI Perjuangan dengan PT 22 persen; Partai Gerindra 13 persen; Partai Golkar 12 persen; Partai NasDem 10 persen; PKB 10 persen; Partai Demokrat 9,3 persen; PKS 8,9 persen, PAN 7,6 persen; dan PPP 3,3 persen.
Sementara itu, partai golongan kedua dan ketiga wajib melalui proses administrasi dan verifikasi faktual. Partai tersebut yakni Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Perindo, Hanura, PBB, dan PKPI.
Ada pun parpol kategori ketiga yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Pelita, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Rakyat. (***)