Segaris.co
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

MANTAP!!! Mulai 1 Agustus 2022, PNS dapat penambahan gaji dan tunjangan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
30 Juli 2022 | 18:39 WIB
in News

MANTAP!!! Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan di bulan Agustus 2022.

Setidaknya penambahan akan diterima PNS mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca juga :

Di PN Pematangsiantar putusan BHT dikasasi, Bernando Sinaga: “Kami sudah lelah YANG MULIA”

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Baca juga :

Nasib pensiunan ASN, tidak punya kredit di BRI malah Bank Mantap ngaku membayarkan

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon. (***)

Tags: AgustusPNSTunjangan
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Mendagri pimpin Rakornas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
13 Januari 2026 | 08:36 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan...

Read more
News

Tepati janji, Kang Dedi Mulyadi serahkan bantuan kemanusiaan pascabencana di Tapanuli Utara

by Ingot Simangunsong
12 Januari 2026 | 20:55 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menyambut kedatangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Ibadah Syukuran Tahun Baru 2026 GKPS Resort Siantar I, terima Dayok Nabinatur

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 21:52 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Liswati Wesly Silalahi menghadiri Ibadah...

Read more
News

Pemkab Tapanuli Utara tegaskan komitmen pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan bencana

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 20:51 WIB
0

TAPANULI UTARA -- SEGARIS.CO -- PEMERINTAH KABUPATEN (Pemkab) Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dan penguatan kesiapsiagaan bencana melalui...

Read more
News

Sekda hadiri syukuran Dedikasi Altar Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dan penerimaan sakramen krisma

by Ingot Simangunsong
11 Januari 2026 | 20:17 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, menghadiri acara syukuran...

Read more
News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

by Ingot Simangunsong
10 Januari 2026 | 20:43 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- SETELAH lima tahun berkantor di Jalan Melanthon Siregar, LBH Gerak Indonesia DPD Sumut -- yang dipimpin...

Read more

Berita Terbaru

News

Mendagri pimpin Rakornas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara

13 Januari 2026 | 08:36 WIB
News

Tepati janji, Kang Dedi Mulyadi serahkan bantuan kemanusiaan pascabencana di Tapanuli Utara

12 Januari 2026 | 20:55 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri Ibadah Syukuran Tahun Baru 2026 GKPS Resort Siantar I, terima Dayok Nabinatur

11 Januari 2026 | 21:52 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara tegaskan komitmen pelestarian lingkungan dan kesiapsiagaan bencana

11 Januari 2026 | 20:51 WIB
News

Sekda hadiri syukuran Dedikasi Altar Gereja Paroki St Fransiskus Asisi dan penerimaan sakramen krisma

11 Januari 2026 | 20:17 WIB
News

LBH Gerak Indonesia DPD Sumut pindah kantor, Pdt Toni Sinaga: “Pengacara perlu Wahyu”, Jusniar Siahaan: “2026, fokus advokasi dan edukasi”

10 Januari 2026 | 20:43 WIB
Buah Pikir

Tolak Pilkada kembali ke DPRD

8 Januari 2026 | 19:47 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar serahkan seragam dan pakaian olahraga kepada murid PAUD SAB

8 Januari 2026 | 14:27 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar hadiri penutupan Dikmaba TNI AD dan ikuti Vicon Panen Raya Nasional

7 Januari 2026 | 17:40 WIB
News

Pemerintah fokus tangani sungai dan infrastruktur terdampak bencana di Tapanuli Utara

7 Januari 2026 | 11:19 WIB
News

Oktavianus Sitio: “Suksesi dan agenda politik Partai Golkar ke depan di tangan tokoh muda”

7 Januari 2026 | 07:20 WIB
News

Pemprov Sumut bungkam soal bantuan untuk korban bencana alam dikenakan biaya Rp2,4 juta

7 Januari 2026 | 03:57 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita