MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J boleh dibuka ke publik.
Ia membantah bahwa hasil autopsi hanya bisa dibuka apabila ada perintah dari hakim pada saat proses persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar,” kata Mahfud kepada awak media di Jakarta, Jumat (29/07/2022).
“Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hasil autopsi Brigadir Yoshua boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian umum.
Baca juga :
IPW: “Pemeriksaan sampel Brigadir J terlalu lama”
Menurutnya, perlunya autopsi ulang ini juga karena otopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.
Ia juga setuju dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hasil autopsi tersebut akan disampaikan kepada publik.
“Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” tegas Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, hasil autopsi dibuka publik juga tidak dilarang oleh undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
“Yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan,” terang dia.
“Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Listyo memastikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat akan disampaikan ke publik.
“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresenstasikan apa yang didapat Komnas (HAM), demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang, dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” kata Listyo di di The Tribrata Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (27/07/2022).
Diketahui, Brigadir Yoshua dikabarkan tewas di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Dalam penjelasan awal, polisi menyebutkan bahwa Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Diduga, baku tembak terjadi akibat pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Yoshua ke istri Ferdy Sambo, PC.
Baca juga:
Nasib pensiunan ASN, tidak punya kredit di BRI malah Bank Mantap ngaku membayarkan
Namun, pihak keluarga menilai ada kejanggalan terhadap kematian Brigadir Yoshua. Sebab, pihak keluarga menemukan sejumlah luka selain luka tembakan.
Pihak keluarga juga mendesak polisi melakukan tindakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Yoshua.
Autopsi ulang pun telah dilakukan pada Rabu (27/07/2022) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Ada pun dalam rangka mengusut hal itu, Kapolri pun membentuk tim khusus yang melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas. (***)