INDONESIA Police Watch (IPW) menyebut waktu pelaporan hasil autopsi ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) terlalu lama.
Tenggat pemeriksaan sampel jenazah seharusnya tak memakan waktu hingga empat sampai delapan minggu.
“Berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat pidana, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat Visum et Repertum tidak membutuhkan waktu satu bulan apalagi sampai dua bulan, ini terlalu lama,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso seperti yang dilansir Medcom.id, Kamis 28 Juli 2022.
Dia menilai surat Visum et Repertum umumnya keluar hanya dua minggu sejak autopsi dimulai.
Bahkan, kata Sugeng, pemeriksaan mikroskopis atas sampel yang diambil juga tidak butuh waktu lama.
Baca juga :
Komnas HAM telah memeriksa CCTV di 27 titik, pengacara keluarga Brigadir J minta dibuka
“Tidak dijelaskan (oleh pihak dokter forensik) alasan membutuhkan waktu yang lama itu, hanya dijelaskan terkait soal perlu pemeriksaan sampel jenazah secara mikroskopis saja,” ucap dia.
Sugeng mengingatkan kredibilitas kepolisian sedang dipertaruhkan dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Laporan autopsi ulang yang lama diharap tidak jadi bumerang bagi kepolisian.
“Lamanya waktu ini akan menimbulkan keraguan masyarakat pada hasil autopsi. Karena bisa saja dalam proses waktu yang lama itu terjadi intervensi pihak-pihak tertentu,” kata Sugeng. (***)