Segaris.co
Sabtu, 2 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Boru Samosir Cs halangi mendirikan rumah, Marulitua Manurung mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
26 Juli 2022 | 20:05 WIB
in News
ADVERTISEMENT

MARULITUA Manurung (56) warga Huta Tiga Dolok, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, melalui kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, S.H, Jaepri Kana Sitepu, S.H, Lely Suryani Silalahi, S.H, Galaxy Sagala, S.H, Swandy Sihombing, S.H.       dan Wijaya Sinaga, S.H dari LBH Gerak Indonesia, menyampaikan surat pengaduan ke Polres Simalungun tertanggal 26 Juli 2022, Nomor: 52/LP/LBH-GERAK/2022, Hal: penyerobotan lahan dan mohon perlindungan hukum.

“Kami mendampingi dan membela kepentingan  , hukum dari klien kami, dengan menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) di Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan TS, MS dan SS, masing-masing warga Simpang ALS, Kelurahan Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar 203, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/07/2022).

Baca juga :

Jusniar Endah Siahaan: “Kita dampingi melapor ke Polresta Pematangsiantar, pembelajaran bagi pihak leasing”

Hendak mendirikan rumah

Marulitua Manurung menjelaskan, pada April 2022, dia hendak memulai pendirian rumah di lahan seluas 8 x 36 meter yang dibelinya secara sah dari Bhinnen Silalahi berdasarkan surat penyerahan hak atas sebidang tanah (surat perjanjian jual beli) tertanggal 29 Agustus 2020.

Namun, saat memulai rencana membangun rumah tersebut, diungkapkan Marulitua Manurung, ketiga oknum yang dilaporkan tersebut, mendatangi lokasi lahan, dan segala upaya hendak menghentikan pembangunan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut, adalah milik ibu mereka (almarhum).

“Ketika ditanyakan mana surat yang menyatakan bahwa pertapakan yang sah milik saya, adalah milik ibu mereka, tidak dapat ditunjukkan, dan mengatakan bahwa surat tanah itu ada di kantor polisi,” kata Marulitua Manurung.

Padahal, Marulitua Manurung, sudah memiliki surat keterangan hak atas sebidang tanah oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Dolok Panribuan, Nagori Dolok Parmonangan dengan Nomor 593 / 75 / SKT / DP / 2021, dan tercatat Kantor Camat Dolok Panribuan.

Baca juga :

Minta perlindungan hukum karena ditipu oknum leasing SMS Finance

Berulangkali menghalang-halangi

Menurut Marulitua Manurung, tindakan yang dilakukan ketiga terlapor tersebut, sudah berulangkali dilakukan sebagai upaya menghalang-halangi pendirian rumah.

Bahkan, selama proses mendirikan bangunan rumah, pihak terlapor menghalang-halangi dengan cara menimbun pasir 2 dump truk dengan nilai Rp1.600.000 dan 5 pick up batu padas Rp.1.250.000.

“Sekitar bulan Mei, pihak Pelapor tetap melanjutkan pembangunan rumah namun pihak terlapor datang ke objek perkara dengan mengatakan bahwa tanah tersebut adalah milik terlapor, tetapi ketika saya menanyakan dimana Sertifikat Hak Milik jika memang ini tanah mereka, pihak terlapor selalu menjawab ada di kantor polisi” kata Marulitua Manurung.

Mediasi tidak membuahkan hasil

Pada Juni 2022, telah dilakukan upaya mediasi yang sudah berkali-kali oleh pihak Pemerintah setempat antara pihak Marulitua Manurung dan Terlapor namun tidak menemui jalan tengah.

Bahwa pada pertengahan Juni 2022, dilakukan mediasi kembali, yang hasilnya pihak terlapor harus memindahkan timbunan pasir dan timbunan batu padas dari objek Perkara. Namun pihak terlapor tidak melaksanakan hasil keputusan mediasi, sehingga Marulitua Manurung dengan niat baik memindahkan timbunan pasir dan batu padas tersebut keluar dari objek perkara.

Setelah timbunan pasir dan batu padas dipindahkan, besoknya pihak Terlapor kembali memindahkan batu padas tersebut ke atas objek perkara.

Bukti sikap arogansi

Perbuatan para terlapor yang mengklaim objek perkara adalah milik mereka tanpa adanya sertifikat  dan bukti-bukti lainnya, dan mengulang perbuatan penimbunan pasir dan batu padas tanpa alasan yang jelas, menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah bukti nyata dari sikap arogansi terlapor.

“Oleh karenanya, perbuatan terlapor adalah sebuah kesengajaan yang dilakukan dengan sadar. Para terlapor juga tidak mau mengakui kepemilikan Marulitua Manurung atas objek perkara yang sudah jelas memiliki bukti surat jual-beli dan surat keterangan Hak Atas Sebidang Tanah yang dikeluarkan Pangulu Nagori Dolok Parmonangan dan telah terdaftar di kantor Camat Dolok Panribuan,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Atas dalil-dalil tersebut, LBH Gerak Indonesia bersama Marulitua Manurung, memohon kepada Kepala Kepolisian Resor Simalungun C/Q Kasat Reskrim Polres Simalungun agar menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan serta memanggil dan memeriksa para terlapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Hal itu, mengingat bahwa pihak Marulitua Manurung selalu mendapatkan ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor serta mengingat sekitar satu bulan mendatang, Marulitua Manurung akan kehabisan masa kontrak rumah tempat tinggal dan harus keluar dari rumah tersebut sehingga dia ingin mendirikan rumah di atas objek perkara tersebut namun selalu dihalang-halangi dan selalu mengklaim tanah tersebut adalah milik terlapor,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Sementara itu, Marulitua Manurung sangat mengharapkan agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan secepatnya dengan cara yang baik. (Ingot Simangunsong/***)

Tags: ArogansiGerakHukumIndonesiaJusniar Endah SiahaanLBHManurung
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 07:50 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya...

Read more

Berita Terbaru

News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
News

Skors 5 menit Pardomuan Simanjuntak di PN Simalungun: Perdamaian Siti Nurbaya Simalango dan Nurtince Siboro penuh haru

28 Juli 2025 | 22:49 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba