JOHANNES Juntar Lumban Gaol S.H, dari kantor advokat Johannes Juntar Lumban Gaol SH & Rekan, Jalan Diponegoro Ujung, Kota Pematangsiantar, kuasa hukum Bernando Sinaga dan Matilda Juni Asrida Sinaga, warga Jalan Pengairan No 79, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar – atas nama seluruh terbanding/penggugat – menyatakan, bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT), tidak dapat lagi dikasasi.
Hal tersebut disampaikan Johannes Juntar Lumban Gaol menanggapi perkara perdata Nomor 472/Pdt/2021/PT Mdn tanggal 28 November 2022 juncto Nomor 26 Pdt.G/2021/PN Pms tanggal 15 Juli 2021, yang sudah BHT, dimana tergugat mengajukan kasasi pada 10 Mei 2022.
Seperti yang disampaikan Bernado Sinaga dalam surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung, pada 24 Januari 2022, pihaknya menanyakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait perkembangan perkara tersebut.
“Panitera Kaspendi Sembiring menerangkan bahwa perkara tersebut sudah diputus pada 25 November 2021 dan sampai dengan saat yang ditentukan pihak tergugat tidak mengajukan kasasi, dan putusan tersebut disebutnya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata Bernando Sinaga didampingi kuasa hukumnya Johannes Juntar Lumban Gaol, dari kantor advokat Johannes Juntar Lumban Gaol SH & Rekan, di Naga Café Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, Senin (25/07/2022).
Baca juga :
TAMPAK: “Ada pembunuhan, ada kematian, tapi pelaku belum ditemukan”, Irjen Ferdy Sambo pun dilaporkan
Ada apa dengan kasus ini?
Johannes Juntar Lumban Gaol pun mempertanyakan, ada apa dengan kasus ini? 25 November 2021 sudah disampaikan bahwa perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, kliennya mengajukan permohonan eksekusi pada 27 Januari 2022. Dalam proses pengajuan, pada 10 Mei 2022, tergugat mengajukan kasasi.
“Ketika kita sudah menerima putusan berkekuatan hukum tetap tersebut, kita pun mengajukan permohonan eksekusi, dan waktu kita tanyakan, posisi permohonan tersebut sudah di tangan ketua PN Pematangsiantar,” kata Johannes Juntar Lumban Gaol kepada segaris.co di kantornya, Senin (25/07/2022).
Johannes Juntar Lumban Gaol mengungkapkan, sebuah perkara yang akan maju ke tingkat banding maupun kasasi, secara administrasi melalui Pengadilan dimana perkara disidangkan.
“Artinya, Pengadilan Negeri Pematangsiantar sangat memahami perkara yang harus dikasasi tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak dapat dikasasi lagi. Pengadilan dapat menolak permohonan tersebut, karena putusan berkekuatan hukum tetap sudah diterima klien kami pada 24 Januari 2022, dan permohonan eksekusi pada 27 Januari 2022, sedang dalam proses,” kata Johannes Juntar Lumban Gaol. (Ingot Simangunsong/***)