LASMINI didampingi suaminya, Kariadi warga Nagori (Desa) Bahtobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, memohon perlindungan hukum ke kantor LBH Gerak Indonesia, yang dipimpin Jusniar Endah Siahaan SH di Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Jumat (22/07/2022).
Perlindungan hukum tersebut, terkait 8 oknum mengaku dari perusahaan leasing SMS Finance, yang melakukan penipuan dan menggelapkan mobil pick-up Grand Max BK 9986 MN miliknya pada Rabu (22/07/2022).
Lasmini menyampaikan, pada Rabu, 8 oknum yang rata-rata bertubuh besar itu, mendatangi rumah mereka, dengan mengendarai satu mobil. Setelah masuk ke halaman rumah, salah seorang dari mereka mendekati mobil dan membuka pintu serta mengambil kunci kontak.
Lasmini yang merasa ketakutan berhadapan dengan 8 oknum tersebut, mengikut saja bersama suami dan anaknya dari Bah Tobu ke kawasan Mega Land, Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar.
Baca juga :
Jusniar Endah Siahaan: “Kita dampingi melapor ke Polresta Pematangsiantar, pembelajaran bagi pihak leasing”
Cicilan tinggal 2 bulan lagi
Didampingi kuasa hukumnya Jusniar Endah Siahaan, Galaxy Sagala dan Jaefry Sitepu, Lusmini menyampaikan bahwa dirinya meminjam uang Rp40 juta dari leasing tersebut, dengan masa pembayaran 3 tahun, dengan cicilan Rp2.076.000, Kemudian masa pandemi Covid-19, cicilan Rp Rp1.036.000 dan selanjutnya Rp2.400.000, yang pembayaran setiap bulannya dilakukan melalui swalayan Indomaret.
“Cicilannya tinggal dua bulan lagi yang jatuh temponya bulan Februari, kami merasa tidak mampu memenuhi kewajiban, sehingga terjadi tunggakan mencapai Rp7.000.000,” kata Lasmini yang mengaku hanya menerima satu kali surat peringatan tunggakan.
Baca juga :
DEPRESI dipaksa menyetubuhi Kucing, siswa SD itu akhirnya meninggal
Dirayu menyelesaikan di kantor, mobil malah digelapkan
Karena diiming-iming akan diselesaikan permasalahan cicilan dan tunggakan di kantor SMS Finance di Mega Land, Lasmini pun rela ikut.
“Mobil dibawa dan anak saya ikut di dalamnya, saya dan suami naik sepedamotor. Anehnya, ketika sampai di kantor mereka, bukan penyelesaian yang terjadi, mobil kami sudah dibawa ntah kemana,” kata Lasmini.
Tidak hanya itu, ketika Lasmini menyampaikan niatnya untuk menyelesaikan masalah cicilan dan tunggakan, oknum yang berada di kantor SMS Finance tidak menggubris, dan menyebutkan bahwa masalahnya bukan urusan mereka, dan sudah ditangani petugas eksternal.
“Kami tidak tahu mau bilang apa, disampaikan keinginan untuk membayar, tidak dilayani dan disebutkan bukan urusan mereka. Anehnya mobil kami sudah tidak ada di depan kantor mereka. Kami tanya, kata mereka sudah dititipkan ke Medan,” kata Lasmani.
Merasa ditipu dan mobilnya digelapkan, Lasmini pun mohon perlindungan hukum ke LBH Gerak Indonesia. Atas anjuran kuasa hukumnya, Jusniar Endah Siahaan, Lasmini pun didampingi membuat laporan ke Mapolresta Pematangsiantar, Jumat (22/07/2022). (Ingot Simangunsong/***)