TERKAIT Lasmini yang didampingi suaminya, Kariadi, datang minta perlindungan hukum ke LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematangsiantar, Ketua LBH Gerak Indonesia, Jusniar Endah Siahaan S.H mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan 8 oknum yang mengaku dari leasing SMS Finance yang berkantor di kawasan Mega Land, sudah menyalahi, berdasarkan Perkap No 8 tahun 2011.
Jusniar Endah Siahaan yang sudah menerima kuasa hukum dari Lasmini menyampaikan, bahwa kliennya tiga tahun lalu meminjam uang Rp40 juta, dengan masa cicilan 36 bulan atau 3 tahun.
“Klien kami sudah memenuhi kewajibannya selama 34 bulan dan tinggal tersisa 2 bulan lagi. Dalam proses penyelesaian itulah, terjadi keterlambatan pembayaran. Seharusnya Januari dan Februari selesai, namun pihak leasing melakukan daya upaya, yang ujungnya klien kami merasa tertipu dan mobilnya digelapkan sejumlah oknum,” kata Jusniar Endah Siahaan di kantornya, Jumat (22/07/2022).
Baca juga :
Minta perlindungan hukum karena ditipu oknum leasing SMS Finance
Upaya mediasi
Jusniar Endah Siahaan menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum kliennya, sudah melakukan upaya mediasi dengan pihak leasing SMS Finance, bermarga Tamba.
“Jawabannya, bahwa masalah tersebut tidak menjadi tanggungjawab mereka, tetapi sudah ditangani pihak eksternal dengan menyebut nama Maretong,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Kemudian, atas informasi tersebut, Maretong pun dihubungi, dan menyatakan tidak dapat bertemu dengan menyebutkan waktu yang ditetapkannya pada Senin (25/07/2022).
Buat laporan ke Mapolresta Pematangsiantar
“Kita tidak mungkin menunggu sampai hari Senin, karena terhitung sejak 20 Juli, klien kami sudah dirugikan secara materi, akibat mobil yang selama ini dipergunakan untuk mengangkat dagangan dari Bah Tobu ke Pasar Parluasan, tidak dapat dipergunakan karena tidak diketahui dimana keberadaan mobil tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Kemudian, Jusniar Endah Siahaan menyebutkan, pada surat yang diterima dari pihak SMS Finance, tidak ada disebutkan jenis mobil yang ditarik, nomor rangka mesin dan nomor polisi berapa mobil yang ditarik tersebut.
“Kemudian, pihak leasing tidak dibenarkan melakukan penyitaan tanpa melalui Pengadilan Negeri dan harus didampingi pihak kepolisian,” kata Jusniar Endah Sihaan.
Tidak berbuat semena-mena
Menurut Jusniar Endah Siahaan, kliennya diminta untuk melapor ke Polresrta Pematangsiantar, dengan tujuan pertama meminta perlindungan hukum dari hal yang membuatnya merasa dirugikan secara materi dan moral.
“Dengan melaporkan kejadian tersebut, kita berharap ke depan, pihak leasing tidak lagi berbuat semena-semana. Ini edukasi bagi semua pihak dan kita harapkan pihak leasing segera mengembalikan mobil karena diperlukan untuk memenuhi usaha dan menjaga kebutuhan sehari-hari klien kami,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)