AKTRIS Nikita Mirzani ditangkap paksa pihak kepolisian dari Polres Serang Kota di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 WIB, saat bersama anaknya, Arkana Mawardi dan pengasuh.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kabar bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Kombes Pol Shinto Silitonga, penangkapan Nikita Mirzani dilakukan tiga polwan.
Baca juga :
Kaki busuk karena diabetes, Syahrul Nasution: “Perawatan, solusi hindari amputasi”
“Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto Silitonga yang menyebutkan pihaknya sudah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum melakukan penjemputan paksa, akan tetapi, tidak kunjung datang.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada 20 Juni 2022, dan meminta agar dijadwalkan ulang pada 6 Juli 2022.
Baca juga :
Nurhasmi: “Saya merasa bersyukur”
“Namun, tersangka tidak hadir di depan penyidik,” kata Shinto Silitonga
Nikita Mirzani menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra. Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story.
Setelah Nikita Mirzani dikabarkan ditangkap, akun miliknya di Instagram mendadak hilang. Akun bernama @nikitamirzanimawardi_172 itu tiba-tiba tidak bisa diakses. (***)