APA yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, tentang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dibenarkan membawa alat komunikasi (handphone) selama kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah, diwujudkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 420/2013/4.4.3/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Surat edaran tersebut, juga berisikan tentang tata tertib berpakaian di sekolah, ditandatangani Kepala Dinas, Drs Zocson Midian Silalahi M.Pd, ditujukan ke seluruh SD dan SMP dengan tembusan seluruh Korwil Pendidikan Kecamatan dan pengawas SD-SMP di Kabupaten Simalungun.
“Kita sudah sampaikan surat edaran tersebut ke sekolah-sekolah untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Anak didik tidak lagi dibenarkan membawa alat komunikasi handphone ke lingkungan sekolah, kecuali ada jadwal pembelajaran yang membutuhkan handphone. Itu pun harus melalui persetujuan kepala sekolah,” kata Zocson Midian Silalahi kepada segaris.co, Kamis (14/07/2022).
Baca juga :
Zocson Midian Silalahi: “Bulan depan anak didik tidak dibenarkan bawa Hp android ke sekolah”
Menurut Zocson Midian Silalahi, alat komunikasi yang tidak diperbolehkan itu, adalah handphone jenis android. Tujuannya, agar anak didik tidak melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi mengikuti mata pelajaran.
“Masa istirahat mereka, akan difokuskan pada kegiatan lain, seperti membaca di perpustakaan atau membentuk diskusi-diskusi kecil. Dengan cara tersebut, menjadi salah satu dari berbagai upaya yang akan kita lakukan dalam peningkatan kualitas Pendidikan, sesuai dengan arahan Pak Bupati,” kata Zocson Midian Silalahi. (Ingot Simangunsong/***)