TUJUAN pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.
Hal tersebut disampaikan Plt Wali Kota Pematangsiantar, Hj Susanti Dewayani di hadapan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengikuti workshop Penyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Manajemen Kontrak Tahun Anggaran 2022 di Ballroom Hotel Sapadia Pematangsiantar, Rabu (06/07/2022).
Agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan identifikasi kebutuhan yang tepat sesuai dengan kebutuhan, yakni menyusun spesifikasi/KAK sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan, serta menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan keahlian dan sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga :
Dalam 2 tahun, mantan TKW Hongkong raup untung Rp200 miliar… BEGINI CARANYA!!!
“Kurangnya pemahaman PPK dalam melaksanakan tugasnya, menjadi kendala tersendiri di dalam proses pengadaan barang/jasa. Kesalahan dalam menyusun spesifikasi menyebabkan barang/jasa yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan” kata Hj Susanti Dewayani.
Dalam hal percepatan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), kata Hj Susanti Dewayani, Pemko Pematangsiantar mendapat target yang harus dicapai di tahun 2022 ini Rp222 M. Sementara realisasi yang dicapai masih Rp5 M atau masih sekitar 2 persen.
“Berdasarkan hal ini, saya sampaikan kepada kita semua yang hadir, khususnya kepada para pimpinan SKPD dan para Pejabat Pembuat Komitmen, agar target Rp220 M ini dapat tercapai. Maka dalam pengadaan barang/jasa harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini harus benar-benar menjadi fokus kita bersama-sama dalam upaya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata Hj Susanti Dewayani.
Baca juga :
Panen raya di Huta Bayuraja, RHS: “Persoalan pupuk bukan hanya di Simalungun saja”
Akan memonitoring
Untuk itu, Pemko Pematangsiantar telah membentuk Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang nantinya akan memonitoring pelaksanaan percepatan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dilanjutkan Hj Susanti Dewayani, tahun 2022 ini Kota Pematangsiantar telah melaksanakan beberapa program dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, di antaranya pengadaan langsung secara elektronik (e-pengadaan langsung); belanja langsung pengadaan (bela pengadaan) yang dipersiapkan untuk penyedia usaha mikro dan usaha kecil untuk beberapa produk seperti makan minum, alat tulis kantor, suvenir, dan beberapa produk lainnya; dan katalog elektronik (e-katalog).
“Dan saat ini kita sedang mempersiapkan katalog elektronik lokal (e-katalog lokal) untuk beberapa produk lokal yang bertujuan untuk mengembangkan produk-produk dan penyedia lokal di lingkungan Kota Pematangsiantar,” katanya.
Untuk itu, diharapkan agar seluruh kepala SKPD dapat mengikuti seluruh proses pengadaan tersebut sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan pendampingan
Kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) selaku centre of excellent dalam pengadaan barang/jasa, agar dapat melakukan pendampingan untuk semua SKPD dalam pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Hj Susanti Dewayani menilai workshop tersebut merupakan satu sarana strategis guna memberikan pemahaman yang sama kepada para peserta, khususnya PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK, harga perkiraan sendiri, penerapan TKDN, dan manajemen kontrak.
Sehingga melalui pemahaman tersebut, diharapkan seluruh peserta nantinya mampu melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di SKPD masing-masing secara benar dan tidak melanggar aturan.
Karena itulah, ia berpesan kepada seluruh peserta workshop agar dapat mengikuti kegiatan ini selama dua hari mulai pembukaan, penyampaian materi-materi, serta penutupan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
Memberikan apresiasi
Dalam kesempatan tersebut, Hj Susanti Dewayani memberikan apresiasi kepada UKPBJ Kota Pematangsiantar yang telah berhasil memenuhi 17 Standar LPSE yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI).
Pemerintah Kota Pematangsiantar, katanya, termasuk lima kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah memenuhi 17 Standar LPSE.
“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan bagi kita semua, dan semoga prestasi ini nantinya dapat meningkatkan semangat bagi kita semua untuk dapat meraih prestasi-prestasi lainnya,” kata Hj Susanti Dewayani.
Diselenggarakan dua hari
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Fidelis Sembiring menjelaskan, workshop tersebut diselenggarakan selama dua hari, Rabu (06/07/2022) dan Kamis (07/07/2022).
“Tujuannya, meningkatnya pemahaman PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, menyusun HPS, dan mengendalikan kontrak,” sebutnya, seraya menambahkan peserta workshop adalah seluruh PPK di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Untuk narasumber, dr H Fahrurrazi MSi, fasilitator LKPP, pemberi keterangan ahli KPK, sekaligus Inspektur Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat. (***)