Segaris.co
Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Dalam 2 tahun, mantan TKW Hongkong raup untung Rp200 miliar… BEGINI CARANYA!!!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
3 Juli 2022 | 12:28 WIB
in News

PROFESI tenaga kerja Wanita (TKW) di Hongkong, Ft (36) ternyata tidak sebatas menjalankan tugas sebagai pekerja, tetap juga menggeluti bisnis lain.

Bisnis yang digelutinya dengan modal Rp5 juta, siapa yang menduga, berhasil meraup untung besar. Ft mampu menyedot angka yang demikian fantastis, yakni Rp200 miliar melalui bisnis trading crypto. Sungguh luar biasa!!!

Wanita warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah ini, mulai bermain trading crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.

Dalam bisnisnya, FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan akan diberikan setiap sepuluh hari.

Menurut Ft, sejak tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Jika dihitung-hitung, yaitu tadi, kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening Ft, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Baca juga :

Ketua PKB Pakpak Bharat: “Saya bukan ayah yang sempurna”

Berurusan dengan polisi

Namun sayangnya, belakangan bisnis Ft tersebut, dinyatakan salah menurut hukum.

Ft pun ditangkap, bermula ketika satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus crypto atau uang digital.

“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (01/07/2022).

Ft ternyata bekerja dengan cara memutar uang hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung.

Menurut Ft, dari uang hasil penipuan tersebut, sebagian dimanfaatkannya untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Kini Ft, pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ft dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka Ft melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. (***)

 

 

Tags: BisnisCryptoHongkongPenipuTKW
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

Kapolres Simalungun turun langsung atur lalu lintas

by Ingot Simangunsong
26 Oktober 2026 | 12:22 WIB
0

SIMALUNGUN, SEGARIS.CO – KAPOLRES Simalungun AKBP Hendri Nupia Dinka Barus turun langsung mengatur lalu lintas di Simpang Polsek Panei Tongah,...

Read more
News

Kapolres Pematangsiantar hadiri syukuran ruang kelas baru MIS Al Washliyah

by Ingot Simangunsong
25 Oktober 2026 | 21:10 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan menghadiri syukuran penggunaan ruang kelas baru Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Washliyah...

Read more
News

HUT ke-5 Flobamora, Bonifasius Nurak ajak perkuat persaudaraan dan tinggalkan perpecahan

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2026 | 21:18 WIB
0

Bonifasius Nurak TARUTUNG, SEGARIS.CO — PERKUMPULAN Flobamora diharapkan tidak sekadar menjadi wadah berkumpul bagi masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Read more
News

Uskup Sibolga apresiasi Wesly Silalahi, Pesparani Sumut III gaungkan harmoni dan toleransi

by Ingot Simangunsong
24 Oktober 2026 | 18:40 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – USKUP Keuskupan Sibolga, Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar,...

Read more
News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperkuat konektivitas antar wilayah. Terkait hal...

Read more
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

by Ingot Simangunsong
23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO – POLRES Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti zoom meeting kunjungan kerja (kunker) Kapolri di wilayah...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolres Simalungun turun langsung atur lalu lintas

26 Oktober 2026 | 12:22 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar hadiri syukuran ruang kelas baru MIS Al Washliyah

25 Oktober 2026 | 21:10 WIB
News

HUT ke-5 Flobamora, Bonifasius Nurak ajak perkuat persaudaraan dan tinggalkan perpecahan

24 Oktober 2026 | 21:18 WIB
News

Uskup Sibolga apresiasi Wesly Silalahi, Pesparani Sumut III gaungkan harmoni dan toleransi

24 Oktober 2026 | 18:40 WIB
News

Bupati Tapanuli Utara kawal usulan peningkatan status ruas jalan daerah menjadi jalan nasional 

23 Oktober 2026 | 18:20 WIB
News

Polres Pematangsiantar dan Forkopimda ikuti kunker Kapolri, deklarasikan penolakan narkoba

23 Oktober 2026 | 18:12 WIB
News

Pemkab Tapanuli Utara hadiri WCCE 2026 di Jakarta

23 Oktober 2026 | 07:04 WIB
News

WASPADA! BMKG INGATKAN CUACA EKSTREM DI SUMUT 23–25 OKTOBER, WARGA DIMINTA SIAGA

22 Oktober 2026 | 20:53 WIB
News

Peduli kesehatan masyarakat, Satgas Inti Mahakarya IPK Simalungun bagikan masker di Jalan Asahan

22 Oktober 2026 | 19:37 WIB
News

Pemkab Taput dan Kementerian ESDM bahas pengembangan potensi panas bumi

22 Oktober 2026 | 10:52 WIB
News

Kejari Simalungun dampingi Kajati Sumut, serahkan Legal Opinion dan 10 sertifikat tanah wakaf

21 Oktober 2026 | 20:31 WIB
News

KPK bantah video viral Nusron Wahid dijemput paksa, Ini fakta debenarnya

21 Oktober 2026 | 01:28 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus