PROFESI tenaga kerja Wanita (TKW) di Hongkong, Ft (36) ternyata tidak sebatas menjalankan tugas sebagai pekerja, tetap juga menggeluti bisnis lain.
Bisnis yang digelutinya dengan modal Rp5 juta, siapa yang menduga, berhasil meraup untung besar. Ft mampu menyedot angka yang demikian fantastis, yakni Rp200 miliar melalui bisnis trading crypto. Sungguh luar biasa!!!
Wanita warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah ini, mulai bermain trading crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.
Dalam bisnisnya, FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan akan diberikan setiap sepuluh hari.
Menurut Ft, sejak tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.
Jika dihitung-hitung, yaitu tadi, kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening Ft, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.
Baca juga :
Ketua PKB Pakpak Bharat: “Saya bukan ayah yang sempurna”
Berurusan dengan polisi
Namun sayangnya, belakangan bisnis Ft tersebut, dinyatakan salah menurut hukum.
Ft pun ditangkap, bermula ketika satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus crypto atau uang digital.
“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (01/07/2022).
Ft ternyata bekerja dengan cara memutar uang hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung.
Menurut Ft, dari uang hasil penipuan tersebut, sebagian dimanfaatkannya untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.
Kini Ft, pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ft dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka Ft melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
Keterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. (***)