Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Dalam 2 tahun, mantan TKW Hongkong raup untung Rp200 miliar… BEGINI CARANYA!!!

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
3 Juli 2022 | 12:28 WIB
in News
ADVERTISEMENT

PROFESI tenaga kerja Wanita (TKW) di Hongkong, Ft (36) ternyata tidak sebatas menjalankan tugas sebagai pekerja, tetap juga menggeluti bisnis lain.

Bisnis yang digelutinya dengan modal Rp5 juta, siapa yang menduga, berhasil meraup untung besar. Ft mampu menyedot angka yang demikian fantastis, yakni Rp200 miliar melalui bisnis trading crypto. Sungguh luar biasa!!!

Wanita warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah ini, mulai bermain trading crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong.

Dalam bisnisnya, FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan akan diberikan setiap sepuluh hari.

Menurut Ft, sejak tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2.800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

Jika dihitung-hitung, yaitu tadi, kurang lebih Rp200 miliar telah masuk ke dalam rekening Ft, mulai dari yang deposit paling kecil Rp1 juta hingga Rp2 miliar.

Baca juga :

Ketua PKB Pakpak Bharat: “Saya bukan ayah yang sempurna”

Berurusan dengan polisi

Namun sayangnya, belakangan bisnis Ft tersebut, dinyatakan salah menurut hukum.

Ft pun ditangkap, bermula ketika satuan Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus investasi bermodus crypto atau uang digital.

“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (01/07/2022).

Ft ternyata bekerja dengan cara memutar uang hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung.

Menurut Ft, dari uang hasil penipuan tersebut, sebagian dimanfaatkannya untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.

Kini Ft, pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ft dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka Ft melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua. (***)

 

 

Tags: BisnisCryptoHongkongPenipuTKW
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

by Ingot Simangunsong
2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
0

PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi...

Read more
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
0

  JAKARTA -- SEGARIS.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak seluruh kepala daerah dan anggota DPR...

Read more
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
0

JAKARTA – SEGARIS.CO -- Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU...

Read more
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk memimpin langsung rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)...

Read more
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

by Ingot Simangunsong
31 Juli 2025 | 18:42 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Musim kemarau berkepanjangan yang telah berlangsung hampir tiga bulan terakhir memicu krisis air bersih di Kabupaten...

Read more
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

by Ingot Simangunsong
30 Juli 2025 | 13:14 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Samosir menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba