TAK ada orangtua yang rela bila anaknya terjerat masalah narkoba. Apalagi dampak dari kecanduan itu sampai merugikan orang lain.
Penuturan itu disampaikan Juanda Banurea kepada media, Sabtu (02/07/2022), saat berjumpa di sebuah kafe di kawasan Medan.
Akibat kecanduan narkoba, anaknya yang berinisial EB, telah berulang kali direhabilitasi sampai ke Jakarta mau pun ke Bandung. Namun tak ada perubahan.
Pada 16 Mei 2022, EB membuat masalah lagi dengan melarikan sepedamotor BK 4643 AGT milik Batara Saut P Manihuruk, seorang konselor di sebuah panti rehabilitasi yang ada di Medan, tempatnya direhabilitasi saat ini.
Baca juga :
Upaya selesaikan permasalahan pertanahan, Hadi Tjahjanto: “Daftarkan melalui PSN PTSL”
Sebagai ayah dari EB, Juanda pun dimintakan pertanggunganjawab oleh Batara sebab sepedamotornya tak kunjung dikembalikan EB.
Menyahuti permintaan Batara, Juanda berjanji akan mencari EB dan sepedamotor yang dilarikannya. Namun pencarian tak membuahkan hasil meski berbagai upaya telah dilakukan Juanda.
Kesal dan kecewa dengan situasi yang ada ditambah perasaan malu yang menyelimutinya, akhirnya saat itu Juanda berpikiran, meski pun EB anaknya, tetapi dia sudah dewasa dan harus bertanggung-jawab terhadap perbuatannya. Maka ia pun mencoba mengabaikan permintaan Batara tersebut.
Karena berada pada posisi yang dirugikan, dimana sejak saat sepedamotornya dilarikan EB, dia harus merogoh kocek lebih besar untuk berangkat kerja, akhirnya 27 Mei 2022, Batara melaporkan EB ke Polsek Medan Tuntungan dengan bukti lapor LP/B/199/V/2022/SPKT.
Keterpanggilan hati Juanda sebagai ayah, sulit untuk membiarkan putra semata wayangnya itu kembali berurusan dengan hukum.
“Saya bukanlah ayah yang sempurna. Meski saya harus menanggung malu karena semua itu, tetapi dia tetap anakku. Saya dan istri hanya berharap dari belas kasih Tuhan Yang Kuasa agar anakku itu disadarkanNya,” kata ayah tiga anak ini dengan nada getir.
Sadar sebagai ayah dan juga sebagai Ketua PKB Kabupaten Pakpak Bharat, Juanda pun meminta kepada Batara agar mau melakukan perdamaian.
Menyelami perasaan ayah EB, Batara pun menyetujuinya beberapa syarat diantaranya, Juanda wajib mengganti uang transportasinya sejak sepeda motornya dilarikan EB yakni selama 51 hari.
Kemudian, sepeda motornya tersebut harus dikembalikan atau diganti dengan nilai beli yang sesuai harga sepeda motor sejenis.
“Kami telah berdamai. Saya telah mencabut laporan saya ke Polsek Medan Tuntungan. Dan Pak Juanda telah mengembalikan sepedamotor tersebut dengan nilai beli yang sejenis sepedamotor saya dan sudah saya terima,” kata Batara yang turut hadir di cafe itu.
Selain itu, tambahnya, Pak Juanda juga telah membayarkan biaya pengganti transportasinya selama 51 hari.
Dalam pertemuan yang keakraban itu, Batara memaafkan perbuatan EB kepadanya dan akan membantu EB di panti rehabilitasi untuk dapat sadar akan perbuatan-perbuatannya itu.
“Perdamaian saya dengan Pak Juanda juga turut disaksikan manajer panti kami, Ibu Sipayung,” katanya.
Pertemuan itu akhirnya ditutup dengan keduanya saling bersalaman dan berpelukan. (Sipa Munthe/***)