DAFTAR PNS tidak dapat gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam pasal tersebut ada kondisi bagi ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan.
Daftar PNS sebagai Penerima Gaji Ke-13
Sementara itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13.
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
– Pejabat negara
– Pensiunan
– Penerima pensiun
– Penerima tunjangan
Baca juga :
Upaya selesaikan permasalahan pertanahan, Hadi Tjahjanto: “Daftarkan melalui PSN PTSL”
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan besaran gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum.
Demikian informasi seputar daftar PNS tidak dapat gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (***)