“KAMI sudah memperbaiki segala hal untuk memberikan kepastian hukum untuk para investor.”
Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), didampingi Wakil Bupati, H Zonny Waldi saat menerima audensi Presiden Direktur (Presdir) PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di rumah Dinas Wakil Bupati Jalan Suri-suri, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).
Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun sangat menyambut baik investor yang datang di Simalungun.
“Karena saya mempunyai latar belakang sebagai pengusaha, jadi saya faham betul bagaimana keberadaan kita di butuh kan,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga yang berharap interaksi pihak investor kepada masyarakat di sekitar perusahaan harus diciptakan dan membawa dampak positif, sehingga eksistensi investor di Simalungun bermanfaat juga terhadap masyarakat.
Baca juga :
LBH GERAK Peduli Kebangunan Rohani dan berbagi dengan Milton Ministry ibu-ibu “Las Rohangku”
Apa yang diberikan kepada masyarakat
“Bagaimana dengan keberadaan kita, apa yang kita berikan kepada masyarakat, seperti CSR misalnya, agar masyarakat di sekitar ikut menjaga perusahaan kita,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Dalam kesempatan itu, sekilas Bupati menyampaikan tentang usaha sawit yang sudah dilakukannya selama 7 tahun dan tidak pernah ia kunjungi. Namun semua berjalan dengan baik.
“Kenapa saya tidak kunjungi, karena semua berjalan dengan baik, bagaimana saya menciptakan masyarakat di sekitar kebun ikut memiliki,” kata Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Kewajiban melalui CSR
Di samping itu, Bupati juga menjelaskan bahwa sudah banyak perusahaan besar di wilayah Simalungun memberikan kewajiban melalui CSR, untuk itu diharapkan kepada PT BSRE ikut andil dalam hal ini.
“Dan hari ini program CSR itu sudah dikelola pemerintah, agar bisa tepat sasaran dalam memberikan bantuan ini,” sebut Bupati.
Menyinggung dengan tanaman plasma, Radiapoh Hasiholan Sinaga menjelaskan bahwa plasma tidak boleh dikelola sendiri oleh perusahaan, akan tetapi harus diserahkan ke pemerintah dan harus ada izin dari pemerintah.
Baca juga :
Tanaman 8 rante dirusak, Barensius dan Julius lapor dan mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun
Memperpanjang HGU
Sementara itu, Presdir PT BSRE, Nobutsugu Arai menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya bertemu dengan Bupati Simalungun dalam upaya memperpanjang HGU PT BRSE.
Terkait plasma yang merupakan syarat untuk perpanjangan HGU, Nobutsugu mengatakan bahwa sekitar 20% yang harus berikan pihaknya kepada pemerintah setempat.
“Banyak lahan perkebunan di Sumatera Utara atau petani karet kita di Simalungun yang sudah mengkonversikan lahan perkebunan karetnya menjadi sawit, karana anjlok harga karet dan ini menjadi pengaruh bagi produksi kami,” kata Nobutsugu Arai. (***)