LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, DPD Provinsi Sumatera Utara yang berkedudukan di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, akan menggelar kegiatan melalui program sosialisasi hukum ke masyarakat nagori (desa) dan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak ke sekolah-sekolah (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut, disampaikan Ketua DPD LBH GERAK Indonesia, Provinsi Sumatera Utara, Jusniar Endah Siahaan S.H didampingi Galaxy Sagala S.H, Jaepri K Sitepu dan Rudi Nadapdap S.H, Kamis (23/06/2022).
“Kita akan menjalankan program sosialisasi hukum kepada masyarakat yang mewakili kenagorian. Setiap nagori diwakili dua orang, dan pelaksanaannya akan digelar di kantor LBH GERAK,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, kegiatan akan dijadwalkan pada Juli 2022.
Menurut Jusniar Endah Siahaan, masyarakat di kenagorian perlu diberi pemahaman terkait masalah-masalah hukum yang kapan saja dapat mereka hadapi.
“Salah satu permasalahan yang sering dihadapi, misalnya pinjam-meminjam lahan untuk pertanian, karena merasa ada hubungan kekeluargaan, tidak dilakukan bentuk kesepakatan tertulis. Tiba waktunya, timbul masalah, baru disadari pentingnya kesepakatan. Begitu juga dengan bagaimana menghadapi sebuah masalah yang berurusan dengan adanya pengaduan ke pihak kepolisian,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Baca juga : Tanaman 8 rante dirusak, Barensius dan Julius lapor dan mohon perlindungan hukum ke Polres Simalungun
Jalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah
Jusniar Endah Siahaan mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menjalin Kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan mau pun kepala SD dan SMP di Kabupaten Simalungun, terkait sosialisai UU Perlindungan Anak.
“Ini kan sudah memasuki masa liburan sekolah, program sosialisasi UU Perlindungan Anak akan kita rencanakan setelah masuk tahun ajaran baru. Sudah ada beberapa sekolah yang menyatakan siap menerima sosialisasi UU Perlidungan Anak,” kata Jusniar Endah Siahaan.
Pada sesi sosialisasi UU Perlindungan Anak tersebut, Jusniar Endah Siahaan menyampaikan, materi yang akan disajikan yang ringan-ringan saja, salah satu dengan menggunakan media game.
“Bentuk permainan akan lebih mudah dipahami anak-anak. Kemudian, kita akan perkenalkan mars UU Perlindungan Anak, sehingga mereka semakin memahami bahwa diri mereka mendapatkan perlindungan,” kata Jusniar Endah Siahaan. (Ingot Simangunsong/***)