Jurnalis | Samsudin Harahap
PARTAI NasDem mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menggelar Pemilihan Panggulu Nagori (Pilpanag) Agustus 2022 karena masa jabatan 248 pangulu nagori akan berakhir.
Tidak hanya itu, Partai Nasdem pun akan mempertimbangkan langkah menggugat Pemkab Simalungun jika pelaksanaan Pilpanag tidak segera dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani didampingi, Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut, Tuahman Purba, Jamerson Saragih, Ucok Alatas Siagian dari DPRD Simalungun dan Ketua DPD NasDem Simalungun, Ida Masta Saragih.
Baca juga : Hj Susanti Dewayani: “Pemuda dan remaja selalu dijadikan sebagai target peredaran dan penyalahgunaan narkoba”
Sudah diatur dalam Undang-undang
Jamerson Saragih menambahkan, pelaksanaan Pilpanag sudah diatur dalam undang-undang dan dalam pembahasan di DPRD sudah clear.
“Pilpanag sudah jelas aturannya, terkait pembahasan Ranperda kemarin sudah clean and clear,” kata Jamerson Saragih.
Sementara itu, menurut Tuahman Purba, kehadiran wakil ketua DPRD Sumut dan Ketua Fraksi NasDem sudah menjadi hal yang lumrah di Partai NasDem. Di mana permasalahan yang ada di daerah menjadi perhatian partai sampai ke tingkat wilayah bahkan pusat.
“Kita mau silaturahmi sehubungan dengan daerah Simalungun terkait penundaan pilpanag. NasDem itu memiliki satu kesatuan, dari daerah sampai pusat. Jadi dengan adanya keluhan masyarakat yang dilaporkan ke DPW Partai NasDem Sumut, ya kita tanggapi,” kata Tuahman Purba.
Baca juga : 36 tahun mengabdi di SMP Negeri 1 Ujung Padang, Pak Kamin baru tiga bulan nikmati gaji Rp1 juta
Tidak ada alasan menunda
Ida Masta Saragi pun menyampaikan hal senada, bahwa menurutnya tidak ada alasan bagi Pemkab Simalungun untuk menunda pelaksanaan Pilpanag secepatnya.
“Intinya Pilpanag harus segera dilaksanakan, sesuai amanat undang-undang. Pilkada, pileg dan Pilpres pun tidak ada ditunda. Masa Pilpanag ditunda-tunda, itu sama saja dengan mematikan demokrasi,” kata Ida Masta Saragih.
Melalui sejumlah anggota legislatif dari Partai NasDem yang duduk di DPRD Simalungun, partai akan tetap memperjuangkan demokrasi dan amanat undang-undang.
Sebelumnya, dana pelaksanaan Pilpanag tersebut diajukan Rp14 miliar, namun diputuskan Rp1,4 miliar.
NasDem pun berharap hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan dalam menunda Pilpanag. Karena kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang mendadak dan sudah diperhitungkan bahkan sejak lima tahun lalu.
Terlepas dari hal itu, NasDem pun menyampaikan bahwa seharusnya Pemkab sudah menghitung biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Tidak jadi alasan, kalau misalnya dananya kurang, kan sebelumnya sudah bisa diprediksi dan dihitung pelaksana. Berapa dana yang dibutuhkan,” kata Ida Masta Saragih. (***)