“MASYARAKAT Kecamatan Ujung Padang, sepantasnyalah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Wakil Bupati, H Zonny Waldi yang telah merealisasikan pengurusan e-KTP di kantor kecamatan. Artinya, masyarakat Ujung Padang tidak lagi harus ke Pematang Raya.”
Hal itu disampaikan Camat Ujung Padang, Manaon Siregar saat menyerahkan e-KTP kepada warganya seusai digelarnya Launching Pelayanan Perekaman dan Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di 10 Kecamatan secara virtual dari Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (08/06/2022).
Kecamatan Ujung Padang, salah satu 10 kecamatan yang mendapatkan alat perekaman dan pencetakan e-KTP.
“Dengan adanya alat perekaman dan pencetakan e-KTP, masyarakat Ujung Padang, sudah tidak lagi harus menempuh jarak yang demikian jauh ke Pematang Raya,” kata Manaon Siregar kepada segaris.co.
Jarak 120 kilometer
Menurut Manaon Siregar, selama ini masyarakat Ujung Padang, harus menempuh perjalanan sejauh 120 kilometer, sekali jalan. Waktu dalam perjalanan 4 ke 4,5 jam. Berangkat dari Ujung Padang, pukul 06.00 WIB pagi, tiba kembali pukul 18.00 WIB.
“Kalau rezeki baik, ya dapat selesai sehari. Kalau antriannya panjang, ya harus mengulang kembali,” kata Manaon Siregar yang mengasumsikan untuk sekali jalan, biaya yang dikeluarkan Rp100.000.
Dengan telah tersedianya peralatan tersebut, Manaon Siregar menyatakan, masyarakat Ujung Padang sangat terbantu sekali.
“Kita sudah sosialisasikan kepada seluruh panguluh dan lurah yang ada, agar masyarakat Ujung Padang memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Pengurusan e-KTP gratis, dan masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan dalam mendapatkan e-KTP, yaitu kartu keluarga dan akte lahir,” kata Manaon Siregar. (Ingot Simangunsong/***)