Jurnalis | Samsudin Harahap
PENAMPILAN dan cara berpakaian, serta jenis pakaian yang dikenakan para anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang “TERHORMAT” pada saat hari kerja, mendapat sorotan dari pengamat politik, Willly Sidauruk SH, Senin (06/06/2022).
Menurut Willy Sidauruk, yang juga praktisi hukum tersebut, berdasarkan pengamatannya selama ini, para anggota dewan Kota Pematangsiantar, terkesan suka-suka dalam berpakaian saat berada di kantor dewan.
“Hal itu terlihat dengan jelas saat anggota dewan sedang tidak rapat atau pun sedang rapat, baik rapat komisi, rapat dengar pendapat, mau pun rapat paripurna,” kata Willy Sidauruk.
Baca juga : Hj Susanti Dewayani: “Pejabat yang datang di Kota Pematangsiantar, pejabat-pejabat yang hebat dan luar biasa”
Sangat jelas dipertontonkan
Cara berpakaian suka-suka itu, kata Willy Sidauruk, sangat jelas dipertontonkan para anggota dewan pada saat menghadiri rapat paripurna.
“Dimana hanya sebagian kecil yang mengenakan jas dan dasi sesuai aturan pada tata tertib (Tatib) dewan, sedang sebagian lagi anggota dewan ada yang pakai celana jins dan pakai baju biasa saja, dan ada juga anggota dewan yang berpakaian dengan corak yang lebih menonjolkan warna partainya,” kata Willy Sidauruk.
Difasilitasi 4 set pakaian dinas
Sepengetahuan Willy Sidauruk, bahwa para anggota dewan yang “TERHORMAT” tersebut, difasilitasi negara, 4 set/jenis pakaian dinas setiap tahunnya, tapi kenapa sangat jarang mereka pakai.
“Seharusnya para anggota dewan itu jangan menyia-nyiakan fasilitas pakaian yang telah disediakan negara, sebab jenis pakaian yang disiapkan negara tersebut adalah dalam rangka mendukung tampilan mereka dalam menjaga gelar “TERHORMAT” yang disandang mereka,” kata Willy Sidauruk.
Diatur dalam tatib
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra menjelaskan bahwa setiap tahun semua anggota dewan mendapat fasilitas 4 stel pakaian dinas untuk dipakai pada saat hari kerja, yaitu pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL) dan pakaian rapat paripurna.
“Waktu penggunaan keempat jenis pakaian itu diatur dalam Tatib DPRD yang berlaku. Soal adanya sanksi kepada anggota dewan yang tidak patuh pada penggunaan pakaian dinas itu, saya kurang tahu,” kata Eka Hendra kepada segaris.co di ruang kerjanya, Senin (06/06/2022). (***)






