ASRI Silalahi (43) warga Jalan Pergaulan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar melaporkan pasangan suami istri pengusaha Arion Café, berinisial ES dan RS ke Polsek Panei Tongah dengan laporan polisi tertanggal 11 Mei 2022 dengan No LP: 03/V/2022/Simal Panei Tongah dan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Penganiayaan tersebut, dialami Asri Silalahi di Arion Cafe Jalan Seribudolok, Gurgur Sawah I, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/05/2022) malam pukul 23.00 WIB.
Setelah mmebuat laporan, Asri Silalahi langsung menuju Puskesmas Panei Tongah untuk melakukan visum yang ditangani oleh pihak puskesmas.
Hasil visum korban dinyatakan mengalami luka di bagian kepala, leher serta wajah.
Pihak Polsek akan melakukan tindak lanjut kasus ini, sebagaimana mestinya penyelesaian perkara tindak penganiayaan.
“Laporan saya ini harus benar-benar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kejadian perkara tersebut agar pelaku tidak semena-mena bertindak,” kata Asri Silalahi. (Yudhi Hutapea/***)