Segaris.co
Rabu, 18 Juni 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir

Apa saja target partai politik HTI???

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
24 April 2022 | 18:21 WIB
in Buah Pikir

Oleh | Muhamad Guntur Romli

 

“Mencengangkan, ternyata HTI sudah membuat UUD Negara Khilafah!”

 

Tidak banyak yang tahu kalau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah menyiapkan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Khilafah, mereka sudah memutuskan bentuk negara, sistem pemerintahan, perangkat dan aparat negara dan pemerintahan yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.”

UUD Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir sudah diresmikan oleh Hizbut Tahrir Internasional, sebagai pusat partai politik internasional.

Tulisan ini akan mengulas dan membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir bersumber dari kitab-kitab utama mereka yang disebut “mutabanni” (kitab adopsian).

Terpanggil “hubbul wathan minal iman”

Namun sebelumnya ijinkan saya untuk  mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada siapa-pun yang telah ikut menyebarkan tulisan saya yang sebelum ini, yaitu “Membungkam Jubir Hizbut Tahrir, HTI di Pengadilan”, yang menyebarkan melalui website, WA, facebook, twitter, instagram dan lain-lain masing-masing.

Semoga usaha kita ini dicatat oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai bentuk kecintaan kita pada Ibu Pertiwi, Indonesia yang kini dirongrong oleh sebuah partai politik internasional yang ingin mengubah Republik Indonesia menjadi Negara Khilafah.

Saya pun berharap bagi semua warga negara Indonesia khususnya kaum Muslimin yang terpanggil “hubbul wathan minal iman” (mencintai tanah air adalah bagian dari iman Islam), ikut menyebarkan tulisan saya ini dan tulisan-tulisan saya berikutnya.

Sebelum mengulas lebih detil apa UU Khilafah mari kita bahas bagaimana bentuk dan dasar-dasar negara Khilafah.

Baca juga : DGP pergerakan rakyat, bukan Ormas bukan Organ dari kandidat Capres

Negara khilafah menurut Hizbut Tahrir

Sebelum saya mengulas UUD dan bentuk Negara Khilafah Hizbut Tahrir, saya mengajak anda untuk mengingat kembali apa itu Hizbut Tahrir dan apa tujuannya:

Hizbut Tahrir adalah partai politik yang ideologinya adalah Islam.

Politik adalah aktivitasnya, Islam ideologinya, dan ia beraktivitas di antara umat dan bersamanya untuk menjadikan Islam sebagai topik utama, serta memimpin ummat untuk mengembalikan Khilafah dan hukum yang menurut mereka, diturunkan oleh Allah.

Hizbut Tahrir adalah organisasi politik. Hizbut Tahrir bukan organisasi spiritual (seperti tarekat), bukan juga organisasi ilmiah/akademik (lembaga riset).

Hizbut Tahrir bukan organisasi pengajaran ataupun pendidikan (seperti madrasah, universitas, sekolah), bukan juga organisasi sosial kemasyarakatan (yang melayani sosial, ekonomi, pendidikan dan kemaslahatan masyarakat). Hizbut Tahrir adalah partai politik yang bersifat internasional seperti partai komunis.

{Ini halaman 4 dari buku Ta’rif (Definisi Hizbut Tahriri) yang dikeluarkan resmi oleh Hizbut Tahrir internasional, 29 Naisan (April) 2010.}

Intinya: Hizbut Tahrir adalah Partai Politik Internasional, bukan Ormas, bukan lembaga pendidikan, bukan lembaga spiritual keagamaan, dst dan tujuannya adalah MENDIRIKAN NEGARA KHILAFAH.

Baca juga :  UGM BERDUKA: Kadrun dan PILREK UGM 2022

UUD negara khilafah Hizbut Tahrir terdiri 191 pasal

UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir bertentangan dan menolak UUD 1945 serta Ideologi Negara Indonesia, Pancasila.

UUD Negara Khilafah dan bentuk negara khilafah sudah diputuskan dan ditulis oleh pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani sejak tahun 1953 dalam buku yang ia tulis “Nidzamul Islam” diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “Peraturan Hidup dalam Islam.”

UUD Negara Khilafah dalam buku ini berisi 191 pasal, yang tujuannya membangun sebuah negara agama yang mutlak dikendalikan seorang pemimpin tertinggi dengan kewenangan yang absolut yang disebut khalifah.

Dalam UUD ini tidak ada pembagian kewenangan eksekutif, yudikatif dan legislatif, karena kewenangan ini semuanya ada di tangan khalifah, dan khalifah tidak punya masa jabatan, punya hak melegislasi UU, dan mengangkat hakim-hakim peradilan.

Negara Indonesia dan Pancasila itu kafir, harus bubar

Pasal 1 disebutkan: “Akidah Islam adalah dasar negara. Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, termasuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan akidah Islam.”

Pasal 2 membagi dua jenis negara menjadi 2 saja: Negara Islam dan Negara Kafir, dan buku Ta’rif Hizbut Tahrir disebutkan: tidak ada satu pun negara di dunia saat ini yang bisa disebut Negara Islam, semuanya Negara Kafir meski pun penduduknya mayoritas muslim, karena menjalankan Hukum Kafir (termasuk Indonesia), ini di halaman: 14 dan 95.

Baca juga : Keruntuhan kapitalisme Barat oleh ekonomi gotong royong Timur

Khalifah otoriter mutlak dan Arab bahasa resmi negara

Pasal 3 menyebutkan khalifah, sebagai pemimpin tertinggi juga punya kewenangan legislasi mutlak: “Khalifah melegislasi hukum-hukum syara’ tertentu yang dijadikan sebagai undang-undang dasar dan undang- undang negara.

Undang-undang dasar dan undang-undang yang telah disahkan oleh khalifah menjadi hukum syara’ yang wajib dilaksanakan dan menjadi perundang-undangan resmi yang wajib ditaati oleh setiap individu rakyat, secara lahir maupun batin.”

Dari persepektif UUD negara Indonesia, khalifah ini menjadi Presiden sekaligus menjadi DPR yang punya hak membuat dan mengesahkan UU.

Pasal 7 Syariat Islam berlaku baik untuk muslim dan non muslim: “Negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (kkhilafah) Islam, baik muslim maupun non-muslim”

Pasal 8 menegaskan Bahasa Arab adalah bahasa resmi Negara Khilafah Hizbut Tahrir —meski banyak sekali elit-elit Hizbut Tahrir di Indonesia—apalagi pengikutnya—yang tidak bisa bahasa Arab.

“Pasal 8 Bahasa Arab merupakan satu-satunya bahasa Islam, dan satu-satunya bahasa resmi yang digunakan negara.”

NU, Muhamadyah dan ormas Islam lainnya harus bubar

Pasal 11 tugas pokok negara adalah dakwah Islam, bukan “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” seperti dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD 1945.

Kalau Negara Khilafah tegak, maka ormas keagamaan kemasyarakat seperti NU, Muhammadiyah, Persis dan lain-lainnya akan bubar karena tugasnya dakwah Islam sudah diambil Negara Khilafah.

Negara Khilafah Hanya Untuk Lelaki, Tidak Untuk Perempuan!!!

“Pasal 11: Mengemban da’wah Islam adalah tugas pokok negara.”Kekuasan pemerintahan hanya diperuntukkan untuk kalangan laki-laki saja:

“Pasal 19: Tidak dibenarkan seorang pun berkuasa atau menduduki jabatan apa saja yang berkaitan dengan kekuasaan, kecuali orang itu laki-laki, merdeka, baligh, berakal, adil, memiliki kemampuan dan beragama Islam.”

Meskipun partai politik diperbolehkan didirikan di Negara Khilafah tapi mutlak harus berdasarkan Islam, dan segala jenis perkumpulan yang tidak berdasarkan Islam dilarang secara mutlak. “Dan negara melarang setiap perkumpulan yang tidak berasaskan Islam.” (Pasal 21).

Struktur negara khilafah

Dalam struktur negara ditetapkan hanya 13 (tidak boleh ditambah atau dikurangi karena ini sudah keputusan mutlak Taqiyudin An-Nabhani) dan tidak ada pendidikan dan lembaga peradilan (yudikatif) di bawah kekuasaan Khalifah:

Pasal 23; Struktur negara terdiri atas tiga belas bagian:

  1. Khalifah
  2. Mu’awin Tafwidl
  3. Mu’awin Tanfidz d. Al-Wulat
  4. Amirul Jihad
  5. Keamanan Dalam Negeri
  6. Urusan Luar Negeri
  7. Perindustrian
  8. Al-Qadla
  9. Kemaslahatan Umat
  10. Baitul Mal
  11. Penerangan
  12. Majelis Umat (Musyawarah dan Muhasabah).”

Jadi anda akan membayangkan khalifah dalam Negara Khilafah ini adalah Presiden sekaligus Ketua MPR dan DPR, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KPK, dan semua kewenangan yang terpusat pada satu orang: khalifah!

Pasal 26 hak memilih khalifah hanya milik muslim saja, non-muslim tidak punya hak memilih, apalagi dipilih.

Setelah Khalifah dibai’at dan dianggap sah, maka kaum muslim yang lain dipaksa untuk berbai’at.

“Setiap orang yang menolak dan memecah belah persatuan kaum muslim, dipaksa untuk berbaiat.”

(Pasal 27).

Khalifah, pemimpin khilafah tertinggi super otoriter

Pasal 36 menegaskan wewenang Khalifah baik sebagai eksekutif, legislatif dan yudikatif, sekaligus sebagai Panglima Tertinggi Militer yang memiliki kekuasaan absolut, mutlak, dan sentralistik.

Pasal 36 Khalifah memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Dialah yang melegislasi hukum-hukum syara’ yang diperlukan untuk memelihara urusan-urusan umat, yang digali dengan ijtihad yang sahih dari kitabullah dan sunah rasul-Nya, sehingga menjadi perundang-undangan yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.
  2. Dialah yang bertanggung jawab terhadap politik negara, baik dalam maupun luar negeri. Dialah yang memegang kepemimpinan militer.
  3. Dia berhak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata serta seluruh perjanjian lainnya.
  4. Dialah yang berhak menerima atau menolak duta-duta negara asing. Dia juga yang berhak menentukan dan memberhentikan duta kaum Muslim.
  5. Dialah yang menentukan dan memberhentikan para Mu’awin dan para Wali, dan mereka semua bertanggung jawab kepada Khalifah sebagaimana mereka juga bertanggung jawab kepada Majelis Umat.
  6. Dialah yang menentukan dan memberhentikan Qadli Qudlat (Hakim Agung)
  7. Dialah yang menentukan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dia pula yang menentukan rincian nilai APBN, pemasukan maupun pengeluarannya.”

Masa jabatan Khalifah tidak terbatas, hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 “Tidak ada batas waktu bagi jabatan Khalifah. Selama mampu mempertahankan dan melaksanakan hukum syara’, serta mampu menjalankan tugas-tugas negara, ia tetap menjabat sebagai Khalifah”

Demikian ulasan tentang UUD Negara Khilafah yang telah ditetapkan oleh Hizbut Tahrir Internasional sejak tahun 1953, apabila anda tertarik untuk membaca lebih lanjut silakan unduh buku Nidzamul Islam (Arab) http://www.hizb-ut-tahrir.org/index.php/AR/bshow/39/

Nidzamul Islam, The System of Islam (english) http://www.hizb-ut-tahrir.org/index.php/EN/bshow/1694/

Dari bacaan di atas maka UUD Negara Khilafah tidak lebih sebagai:

  1. Negara Agama, Negara Islam yang bersifat mutlak, tidak boleh ada partai dan perkumpulan apapun yang berdasarkan selain Islam
  2. Khalifah ( Pemimpin Tertinggi) memiliki wewenang yang absolut, mutlak dan sentralistik.

Kalau kita bandingkan pada sistem pemerintahan saat ini, seorang Khalifah itu sebagai Presiden, MPR dan DPR, MA, MK, KPK dll semua kekuasaan dan kewenangan berpusat pada dirinya, ditambah lagi tidak ada masa jabatan bagi seorang Khalifah.

Untuk ulasan lain terkait Bentuk Negara dan Sistem Pemerintahan, serta Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan saya ulas dalam tulisan berikutnya.

Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Thariq

3 buah buku utama Hizbut Tahrir

Dalam membongkar UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir saya berdasarkan 3 buku utama mereka dan 1 buku Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia.

  1. Buku Nidzamul Islam, karya pendiri Hizbut Tahrir, Taqiyudin An-Nabhani, yang merupakan buku sentran ideologi dan gerakan Hizbut Tahrir, karena buku-buku selanjutnya Hizbut Tahrir hanyalah penjelasan atas buku ini (tidak ada penambahan, apalagi koreksi Karya-karya Taqiyudin bagi Hizbut Tahrir bersifat mutlak, tidak boleh seorang pun di kemudian hari menambahkan, apalagi mengoreksi, meskipun itu Amir/ Pemimpin Tertinggi Pengganti Taqiyudin.

Misalnya Abdul Qadim Zallum, Pengganti setelah Taqiyudin menulis kitab yang merupakan penjabaran atas buku “Nidzamul Islam” Taqiyudin diberi judul “Nidzamul Hukmi fil Islam”, sementara Atha Abu Ar-Rasytah pengganti Abdul Qadim Zallum di eranya menjabarkan “UUD Negara Khilafah” yang sudah ditulis oleh Taqiyudin dalam “Nidzamul Islam” dengan menerbitkan sebuah buku “Ajhizatu Dawlah Al-Khilafah” yang merupakan “blueprint”. Bentuk dan Sistem pemerintahan dan  Administrasi Negara Khilafah versi Hizbut Tahrir.

  1. Buku “Ajhizatu Dawlah Al-Khilafah” yang sudah disinggung di atas, yang ditulis dan diterbitkan pada era Amir Ketiga Hizbut Tahrir Internasional, Atha Abu Ar-Rasytah pada tahun 2005, tapi sebenarnya merujuk dan menjabarkan pada UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir yang sudah ditulis Taqiyudin pada tahun 1953.
  2. Buku “Ta’rif Hizbut Tahrir”, buku tentang, statuta, definisi Hizbut Tahrir yang resmi dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir Internasional, yang ditetapkan 15 Jumadal Ula 1431 H/29 Naisan (April) 2010 dan termasuk dalam daftar buku-buku utama (mutabanni) Hizbut Tahrir.

Manifesto Hizbut Tahrir dan komunis internasionale sama saja

Manifesto Hizbut Tahrir Indonesia tahun 2009, penggunaan istilah Manifesto oleh Hizbut Tahrir ini menarik, mengingatkan kita pada Manifesto Komunis yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels (1848).

Saya sebagai saksi fakta yang dihadirkan di Pengadilan 8 Maret 2018 sebenarnya ingin menyinggung hal ini, tapi karena saya tidak boleh berpendapat, saya hanya boleh bersaksi atas apa yang saya lihat, dengar, ketahui dan alami, kalau pendapat merupakan wewenang saksi ahli, namun dalam kesempatan ini izinkan saya memfokuskan bahwa Hizbut Tahrir memiliki persamaan yang jelas dengan bentuk, struktur dan jaringan Komunis Internasional yang biasa disingkat Komintern.

Penggunaan kata manifesto adalah bukti yang utama, manifesto Hizbut Tahrir Indonesia dan manifesto komunis, seperti halnya komunisme internasional, Hizbut Tahrir adalah partai politik internasional, sama-sama memperjuangkan satu asas, satu bentuk negara, dan tunduk pada kepemimpinan internasional.

Namun soal kesamaan Hizbut Tahrir dengan komunisme internasional, saya akan ulas di tulisan yang berbeda. Dalam tulisan ini saya mau fokus pada masalah membongkar UUD seperti yang saya uraikan diatas.

Nah.. bagaimana pandangan anda jika negara Khilafah terbentuk di Indonesia, betapa mengerikan, bukan?? Disinilah Presiden Jokowi mempertaruhkan jiwa raganya untuk menyelamatkan NKRI dan Pancasila dgn membubarkan HTI yang sebelumnya tidak ada Presiden yang berani membubarkan HTI ini .

Ini fakta. Semoga bangsa Indonesia selalu dalam lindungan-Nya… Amin.

Jakarta, 24/04/2022., Share By: DGP

ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

Lelaki beranting, ini arti di baliknya

by Ingot Simangunsong
27 Mei 2025 | 03:22 WIB
0

PEMATANGSIANTAR -- SEGARIS.CO -- LAKI-LAKI yang mengenakan anting-anting di telinga kiri atau kanan, sering memunculkan berbagai makna tergantung pada budaya,...

Read more
Buah Pikir

Buku Cetak vs Buku Digital: Kelebihan dan kelemahan

by Ingot Simangunsong
2 April 2025 | 09:01 WIB
0

  Catatan | ingot simangunsong DI era digital saat ini, buku cetak dan buku digital menjadi dua pilihan utama bagi...

Read more
Buah Pikir

Pojokan: Zona aman atau tanda ketertutupan?

by Ingot Simangunsong
1 April 2025 | 16:33 WIB
0

Oleh | Ingot Simangunsong SETIAP orang sering memilih duduk di pojokan karena beberapa alasan psikologis dan praktis: Rasa Aman dan...

Read more
Buah Pikir

Menjaga netralitas pendidikan dari politisasi: Tanggung jawab bersama

by Ingot Simangunsong
2 Februari 2025 | 13:54 WIB
0

Oleh | Zita Nadia GultomPendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar...

Read more
Buah Pikir

Kontroversi Pagar Laut di Tangerang: Ancaman bagi Nelayan dan Sengketa Ruang Pesisir

by Ingot Simangunsong
1 Februari 2025 | 17:54 WIB
0

Oleh: Vice RLYS Keberadaan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memicu polemik di berbagai kalangan. Struktur yang membentang sepanjang 30...

Read more
Buah Pikir

Silaturahmi, Ziarah Makam Wali Nusantara, dan Wisata Religi bersama Tuan Guru Batak Syekh Dr Ahmad Sabban Elramaniy Rajagukguk, MA

by Ingot Simangunsong
6 Desember 2024 | 13:22 WIB
0

Catatan | Kh A Rajagukguk | Pak Imam DALAM semangat mempererat silaturahmi dan menghormati perjuangan para ulama Nusantara, Tuan Guru...

Read more

Berita Terbaru

News

Muzakir Manaf sebut keputusan Presiden Prabowo ukir sejarah baru bagi Aceh

17 Juni 2025 | 22:18 WIB
News

DPP Peradi Pergerakan gelar Rapimnas di Samosir, angkat isu strategis dan promosikan Danau Toba

17 Juni 2025 | 14:06 WIB
News

Bupati Samosir usulkan pembukaan penerbangan langsung Eropa–Kuala Namu untuk dongkrak wisata Danau Toba

17 Juni 2025 | 10:49 WIB
News

Anggota DPR minta pemerintah tinjau ulang penetapan empat pulau masuk wilayah Sumut

15 Juni 2025 | 09:47 WIB
News

Pematangsiantar Raih Peringkat 5 Kota Toleran, Wali Kota: Kerukunan umat beragama sudah mengakar sejak lama

13 Juni 2025 | 19:58 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar siap dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah Tahun 2027

13 Juni 2025 | 18:45 WIB
News

Kementerian PUPR serahkan pengelolaan ementara IPLT senilai Rp11,7 miliar kepada Pemkab Samosir

13 Juni 2025 | 18:32 WIB
News

Wabup Samosir buka Bimtek implementasi SIPD RI di Tuktuk Siadong

13 Juni 2025 | 13:11 WIB
News

Bupati Samosir dan Kodam I/BB Rayakan HUT ke-75 dengan aksi bersih-bersih cceng gondok di Danau Toba

13 Juni 2025 | 08:48 WIB
News

DPRD Langkat Gelar RDP terkait keluhan SPMB 2025, Sekolah paparkan kuota dan mekanisme seleksi

13 Juni 2025 | 08:00 WIB
News

Pemkab Samosir gelar Rakor Penanganan Karhutla, tekankan pencegahan dan sinergi lintas sektor

12 Juni 2025 | 09:06 WIB
News

Pemkab Samosir Tuai Apresiasi dalam Rapat Koordinasi Ekonomi Kerakyatan Kawasan Danau Tobaf

11 Juni 2025 | 20:27 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba