BADAN Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Simalungun, sudah menjalin kerjasama dengan pihak perbankan dan outlet-outlet untuk memudahkan dalam penyetoran wajib pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans Novendi Saragih saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kapatuhan Wajib Pajak Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Simalungun di Aula SMA Plus, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (21/04/2022).
Frans Novendi Saragih pun, mengharapkan kepada para wajib pajak untuk tidak memberikan uang tunai kepada petugas pajak.
“Kepada pelaku usaha, pelaku galian C, kita mengimbau untuk segera menyetorkan wajib pajaknya. Karena dengan pajak inilah, kita bisa membangun sarana dan prasarana di Kabupaten Simalungun ini,” kata Frans Novendi Saragih.
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Pahala R Sinaga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Simalungun pihaknya telah membuat secara online.
“Pendaftaran bisa melalui oss.go.id, selanjutnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendaftaran online melalui simbg.pu.go.id yang prosesnya selama 25 hari. Jadi semua bisa di laksanakan dan dikerjakan dari rumah kita masing-masing,” kata Pahala R Sinaga. (***)