Jurnalis | Sipa Munthe
DIREKTUR Sumut Institute, Osriel Limbong, sangat menyayangkan terlantarnya aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang dikelola Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Pantai Kayangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Osriel Limbong menuding Pemprovsu sepertinya pura-pura tidak tahu akan proses penunjukkan pengawasan, menjaga keamanan asetnya yang terletak di Tapteng, yang dahulu di atas tanah tersebut berdiri Sekolah Pendidikan Nelayan (SPN) yang secara teknis dikelola Diskanla Provsu.
“Aneh bila Pemprovsu menunjuk seorang oknum anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Nasdem, sesuai dengan Surat Perintah Tugas atau SPT bernomor 020/0968/2020 tertanggal 30 Juni 2020 untuk mengamankan atau menjaga aset milik Pemprovsu seluas hampir lima hektar itu,” kata Osriel Limbong saat dimintai tanggapannya di Medan, Selasa (19/04/2022).
Baca juga: Bupati Simalungun Tinjau Longsor, Satlantas Buka Tutup Jalan
Diakui bangunannya milik anggota DPRD
Osriel Limbong yang juga Ketua Komunitas Pegiat Anti Korupsi (KPAK) mencurigai adanya surat pengakuan dari anggota DPRD Tapteng fraksi Nasdem, Imam Syaffei Simatupang, kepada Ketua Umum DPP Partai Nasdem pada beberapa waktu lalu, yang intinya bersangkutan mengakui status tanah tersebut merupakan aset Pemprovsu, namun terkait bangunan hotel yang berada di sekitar tanah aset Pemprovsu tersebut adalah miliknya, dalam rangka minta dukungan dari partai.
“Melihat dua surat tersebut, saya mencium ada kejanggalan, yaitu tidak ada mekanisme yang dibenarkan seorang anggota DPRD menjadi pengelola aset pemerintah. Dan surat pengakuan anggota DPRD Tapteng dari Fraksi Nasdem, seolah – olah minta dibekap partai atau bisa juga diduga, jika hal tersebut bisa dikelola oleh Partai Nasdem dimana Nasdem salah satu partai penguasa saat ini,” kata Osriel Limbong.
Jika “penciuman” ini tidak dibongkar, sambungnya, maka dugaan upaya persekongkolan dalam menggelapkan aset milik Pemprovsu itu akan berjalan lancar.
Baca juga : Hujan 4 Jam, Dusun Nansau Toba dilanda longsor, satu korban meninggal dan 2 terluka
Masyarakat menggugat
Dia mendasarkan dugaan itu dengan dibawanya aset tersebut dalam sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Sibolga dimana sebagai penggugat adalah rakyat atau masyarakat, terkait perubahan peruntukan dan status tanah tersebut.
Untuk itu, Osriel meminta kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk serius menangani sengketa aset milik Pemprovsu itu agar tidak berpindah tangan ke pihak lain dengan membongkar dan mengusut tuntas masalah aset itu.
“Gubsu Edy Rahmayadi perlu memberikan teguran keras dan bila perlu segera mengevaluasi Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provsu karena yang bersangkutan terkesan sepele menyikapi masalah aset-aset milik Pemprovsu yang menjadi kewenangannya,” harap Osriel Limbong.
Baca juga : Ganjar Pranowo di Pasar Tanjung, dari pijatan pedagang telur asin hingga mendengar keluhan
BPKAD agar kooperatif
Osriel Limbong mengingatkan agar Kepala BPKAD Provsu, Ismail Sinaga, kooperatif dalam menerima setiap informasi publik tentang aset-aset Pemprovsu dengan tidak menyerahkan atau mengarahkan keterangan dari dinas terkait saja.
“Harusnya dia mampu dan dapat memberikan tanggapan atau keterangan terkait masalah aset yang dikonfirmasikan kepadanya. Jangan asal ditanya sama dia, langsung diarahkan untuk bertanya langsung kepada dinas yang bersangkutan. Itu sama artinya, dia sebagai Kepala BPKAD Provsu “stempel” saja dan tak mengerti dengan tupoksinya,” tudingnya.
Osriel Limbong juga mengingatkan agar Pemprovsu segera merubah pola manejemen pengelolaan aset-asetnya sesuai regulasi atau ketentuan yang ada agar ke depannya tidak lagi menuai masalah. (***)