Segaris.co
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Buah Pikir
Ade Armando babak belur korban tindak kriminal demo 11 April

Ade Armando babak belur korban tindak kriminal demo 11 April

UGM BERDUKA: Kadrun dan PILREK UGM 2022

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
18 April 2022 | 15:46 WIB
in Buah Pikir
ADVERTISEMENT

SURAT TERBUKA Ir KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, MSc, Lic.Eng, PhD (Universitas Gadjah Mada, Ketua Dewan Pakar Seknas Jokowi)

 

Kepada Yth,

Bpk. Rektor

Universitas Gadjah Mada

Yogyakarta

 

Dengan hormat,

Hari ini, saya sangat berduka, dengan adanya oknum Dosen UGM yang diduga menyampaikan ujaran kebencian di medsos. Kegaduhan luar biasa telah terjadi, akibat dugaan ujaran-ujaran kebencian tersebut.

Pernyataan-pernyataan oknum Dosen UGM tersebut jauh dari etika dan moral yang selama ini kita junjung tinggi-tinggi sebagai Dosen UGM.

Di alam demokrasi, berbeda pendapat, itu lumrah dan harus kita hormati.

Namun, jika mengomentari musibah yang menimpa Ade Armando dan disajikan di ruang publik terbuka termasuk medsos, dari sudut pandang sempit, subyektif dan picik, dalam wujud melecehkan musibah tersebut sebagai guyonan bahkan keluar kata-kata yang tidak pantas, maka permasalahannya jadi lain.

Nilai kemanusiaan maknanya universal. Ternyata oleh oknum Dosen UGM tersebut dimaknai/diartikan lain, yaitu dalam sudut pandang politiknya. Nilai kemanusiaannya terorentasi secara anisotrop, sehingga bersifat deskriminatif. Bubrah!

Dosen Tuna Moral Tuna Adab

Ujaran-ujaran atau pernyataan-pernyataan Oknum Dosen UGM tersebut di medsos, sungguh tidak pantas diucapkan oleh seorang akademisi UGM, jauh dari etika moral dan budi pekerti yang luhur.

Bukan hanya etika moral yang dijungkir balikan, namun patut diduga menginjak wilayah hukum.

Menyajikan gambar banyak aktivis, salah satunya Ade Armando yang disilang merah fotonya, dengan dibubuhi narasi provokatif, saya maknai, oknum Dosen UGM tersebut menyetujui langkah-langkah anarkis penjahat-penjahat kemanusiaan menganiaya Ade Armando, dan memprovokasi agar aktivis-aktivis yang lain mengalami hal serupa.

Sungguh bejat moral dan biadab! Ini kejahatan kemanusiaan. Mereka Dosen Tuna Moral Dan Tuna Adab.

Fakta, yaitu sbb:

  1. Kadrunisme di UGM nyata dan sangat nyata
  2. Politik partisan para kadrun di UGM modusnya di luar akal sehat dan etika kepatutan.

Beda haluan politik, itu lumrah. Namun jika haluan politiknya off dari politik negara, urusannya lain.

ASN Pengkhianat Bangsa dan Negara

Sebagai ASN, mustinya teguh setia pada Pancasila, NKRI ber-Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Yang terjadi banyak oknum ASN, justru menggerogoti dan menghancurkan keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.

Jangan sampai terjadi, UGM justru menjadi titik lemah kebhinnekaan Indonesia.

Mungkin oknum Dosen UGM tersebut berdalih kebebasan mimbar akademik.

Akademik macam apa yang telah nyata-nyata menjungkir balikan nilai-nilai kemanusiaan dengan ujarannya, yang patut diduga, penuh kebencian dan provokatif?

Menurut saya, oknum Dosen UGM tersebut telah melanggar etika moral dan dugaan pelanggaran hukum. Mereka adalah ASN Pengkhianat Bangsa dan Negara.

Tindak Pidana Kadrun

Dugaan pasal yang dilanggar adalah sbb:

  1. UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 14: barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

2. UU ITE, Pasal 28 ayat (2), yaitu:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pasal-pasal di atas sifatnya alternatif komulatif dan/ atau, kalau tidak kena dua-duanya kena salah satu. Ngeri. Mohon maaf kalau keliru, karena saya bukan ahli hukum pidana.

Pekerjaan rumah bagi UGM, di ajang Pilrek UGM 2022, bahwa komitmen dan integritas kebangsaan civitas akademika UGM perlu dibenahi. Bagaimana kalau kelompok kadrun menang Pilrek UGM 2022? Raising awarness!

Mbilung-Togog-Sengkuni

Koalisi dan Konspirasi JahaD Kadrun: Mbilung-Togog-Sengkuni amat sangat berbahaya bagi Hastinapura. Bohirnya adalah Bhisma Yang Sontoloyo. Bhisma adalah mbah buyutnya kadrun, lelaki pengecut takut kawin, sembunyi di balik kesetiaan pada janji, dengan cara mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan.

Fenomena Kadrunisme di Perguruan Tinggi adalah fakta dan realita, yang menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama Pemerintah, sebelum semuanya terlambat, bahwa Radikalisme dan Intoleransi di Kampus akan merusak tatanan kehidupan akademik dan sangat berbahaya bagi keutuhan dan keberlangsungan NKRI.

Perguruan Tinggi Negeri harus segera dibersihkan dari kelompok Kadrun, yang hidupnya hanya merusak aturan, tatanan, kaidah kepatutan dalam beretika dan bermoral di kampus dan masyarakat luas. Perilakunya menerjang nilai-nilai kemanusiaan, pengecut dan jauh dari tuntunan budipekerti yang luhur.

Pemerintah lamban dan lembek menanganni radikalisme dan intoleransi di sekolah dan kampus Negeri.

Suradira jaya ningrat lebur dining pangastuti. Terimakasih.

 

Yogyakarta, 2022-04-17

Hormat saya,

Widyakanigara

Tags: RektorUGM
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

by Ingot Simangunsong
29 Juli 2025 | 06:11 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan DRAMA "Operasi Tangkap Tangan" Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (OTT KPK RI) kembali menampilkan babak baru....

Read more
Tak Berkategori

Menguji Keberanian KPK RI dari Maluku Utara ke Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
24 Juli 2025 | 18:32 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pernah menyatakan bahwa pimpinannya dipastikan mengusut fakta persidangan pada kasus...

Read more
Buah Pikir

Siapa para KORUPTOR di balik Aksi Indonesia Gelap dan Tagar #KaburAjaDulu?

by Ingot Simangunsong
21 Juli 2025 | 16:42 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan PRESIDEN RI, Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan mengejutkan tentang aksi mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil serentak yang...

Read more
Buah Pikir

Urgensi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila pasca badai korupsi yang mengguncang Sumatera Utara

by Ingot Simangunsong
20 Juli 2025 | 13:34 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan KOMISI Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menangkap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)...

Read more
Buah Pikir

TOLAK ide Tito menambah Ditjen BUMD Kemendagri

by Ingot Simangunsong
18 Juli 2025 | 07:41 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, mayoritas Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam...

Read more
Buah Pikir

Penanganan kasus suap Jalan di Sumut: Fokus KPK RI bergeser, publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi

by Ingot Simangunsong
17 Juli 2025 | 08:40 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan UPAYA Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) merasionalisasi dan melokalisasi kasus suap yang melibatkan “anak...

Read more

Berita Terbaru

News

Pemko Pematangsiantar hapus denda keterlambatan Pembayaran PBB-P2, berlaku hingga 30 September 2025

2 Agustus 2025 | 20:21 WIB
News

Menteri PKP dorong realisasi rumah bersubsidi, Bupati Samosir ajukan 500 unit

1 Agustus 2025 | 21:04 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar bahas pembangunan infrastruktur strategis bersama Wamen PU

1 Agustus 2025 | 08:56 WIB
News

Wabup Samosir pimpin rapat evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Realisasi PAD 2024

1 Agustus 2025 | 08:43 WIB
News

Krisis air bersih melanda wilayah pegunungan Samosir, Pemkab salurkan bantuan ke desa terdampak

31 Juli 2025 | 18:42 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir sepakati RPJMD 2025–2029, Bupati: Jadi peta jalan pembangunan 5 tahun

30 Juli 2025 | 13:14 WIB
News

Bupati Langkat hadiri Rakor Pengaturan Sumur Minyak Rakyat, tegaskan dukungan pada regulasi baru Kementerian ESDM

30 Juli 2025 | 07:50 WIB
News

Pemkot Pematangsiantar jajaki kerjasama internasional kelola sampah jadi energi

29 Juli 2025 | 19:23 WIB
News

BPK dan Komisi XI DPR RI gelar sosialisasi akuntabilitas dana desa di Samosir

29 Juli 2025 | 19:05 WIB
News

Pengurus Perbakin Pematangsiantar audiensi dengan Kapolres, bahas penertiban senapan PCP ilegal

29 Juli 2025 | 15:07 WIB
News

Kadishub Pematangsiantar tuduh oknum Polisi lakukan pemerasan, Kapolres membantah

29 Juli 2025 | 07:06 WIB
Buah Pikir

DARURAT KORUPSI: Presiden Prabowo diminta terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor!

29 Juli 2025 | 06:11 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini danau toba